Wamenaker Geram: Sidak Penahanan Ijazah di Surabaya Berujung Kekecewaan
Surabaya digegerkan dengan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Imannuel Ebenezer, ke perusahaan UD Sentosa Seal, yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana. Sidak ini dipicu oleh laporan mengenai dugaan praktik penahanan ijazah karyawan yang meresahkan.
Inspeksi yang berlangsung di gudang UD Sentosa Seal di kawasan Margomulyo Permai, Surabaya, pada Kamis (16/4/2025), turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Keduanya berupaya melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan karyawan terkait isu sensitif ini. Namun, upaya tersebut tampaknya menemui jalan buntu.
Wamenaker Ebenezer mengungkapkan kekecewaannya atas sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dan cenderung meremehkan kehadiran pemerintah. "Kehadiran negara tidak dihargai, dan banyak hal yang terasa janggal," ujarnya dengan nada geram.
Ebenezer menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016. Ia menyatakan bahwa negara tidak akan mentolerir tindakan perusahaan yang merugikan hak-hak pekerja. "Ijazah pekerja adalah hak yang dilindungi hukum, dan penahanannya merupakan tindakan yang menyakiti hati rakyat," tegasnya.
Lebih lanjut, Wamenaker mengindikasikan adanya indikasi kebohongan dan jawaban yang berbelit-belit dari pihak perusahaan saat diklarifikasi mengenai isu penahanan ijazah. "Orangnya berbelit-belit, tidak mau mengakui kesalahan. Ketika ditanya, mereka mengaku tidak tahu," ungkapnya.
Selain menemukan indikasi pelanggaran terkait penahanan ijazah, Ebenezer juga mencatat sejumlah kejanggalan lain selama sidak berlangsung. Ia kemudian menyerahkan temuan ini kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan penindakan tegas.
"Seharusnya masalah ini sepele, tetapi mengapa perusahaan bersikap seperti ini? Bahkan, Pak Wakil Wali Kota saja tidak dihargai. Kita sebagai perwakilan negara harus dihormati. Jangan sekali-kali menahan ijazah karyawan," pungkasnya.
Menurut informasi yang diperoleh, Wamenaker dan rombongan awalnya tidak diperkenankan masuk melalui pintu utama perusahaan. Mereka hanya diizinkan masuk melalui pintu samping, yang menyebabkan sejumlah orang harus berdesakan untuk masuk. Situasi ini sempat memicu komentar dari Wakil Wali Kota Armuji, "Iki gak dibukak maneh a? (ini tidak dibuka lagi pintunya?)".
Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam sidak tersebut:
- Dugaan Penahanan Ijazah: Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentosa Seal menjadi fokus utama sidak.
- Pelanggaran Hukum: Wamenaker menegaskan bahwa penahanan ijazah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2016.
- Sikap Tidak Kooperatif: Perusahaan dinilai tidak kooperatif dan cenderung meremehkan kehadiran pemerintah.
- Indikasi Kebohongan: Wamenaker menduga adanya indikasi kebohongan dari pihak perusahaan saat diklarifikasi.
- Tindak Lanjut Kepolisian: Kasus ini diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk menghormati hak-hak pekerja dan menghindari praktik-praktik yang melanggar hukum.