Gelombang Protes: Jaksa Agung AS Menentang Pencabutan Visa Mahasiswa Asing
Jaksa Agung AS Menggugat Pemerintah Terkait Pencabutan Visa Mahasiswa Asing
Sebanyak 20 Jaksa Agung dari berbagai negara bagian di Amerika Serikat melayangkan gugatan terhadap pemerintah federal terkait kebijakan pencabutan visa terhadap ratusan mahasiswa asing. Tindakan hukum ini merupakan respons atas laporan mengenai 700 mahasiswa internasional yang kehilangan status visa mereka secara tiba-tiba, yang dalam beberapa kasus berujung pada deportasi paksa menjelang masa kelulusan. Para Jaksa Agung berpendapat bahwa pencabutan visa tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan merugikan para mahasiswa.
Gugatan tersebut menyoroti bahwa kebijakan ini, yang dimulai pada masa pemerintahan sebelumnya, awalnya beralasan untuk menargetkan mahasiswa yang dianggap memiliki "niat buruk" terhadap negara. Namun, dalam praktiknya, kebijakan tersebut justru menyasar mahasiswa yang menyuarakan dukungan terhadap Palestina. Kasus Mahmoud Khalil, seorang mantan mahasiswa Universitas Columbia yang ditahan setelah berpartisipasi dalam aksi protes pro-Palestina, menjadi salah satu contoh yang disoroti.
Dampak Kebijakan Terhadap Mahasiswa
Kebijakan pencabutan visa ini tidak hanya menimpa aktivis pro-Palestina. Beberapa mahasiswa kehilangan status visa mereka karena pelanggaran ringan atau bahkan tanpa alasan yang jelas. Krish Isserdasani, seorang mahasiswa asal India di Universitas Wisconsin-Madison, visanya dicabut meskipun hanya ditahan atas tuduhan ringan yang akhirnya dibatalkan. Dua mahasiswa Universitas Negeri Montana, berasal dari Iran dan Turki, juga mengalami nasib serupa tanpa bukti keterlibatan dalam aktivitas ilegal.
Reaksi dari Kalangan Akademisi dan Organisasi Sipil
Kebijakan ini telah menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan akademisi dan organisasi sipil. Universitas-universitas besar, seperti Universitas Wisconsin, melaporkan peningkatan signifikan dalam pencabutan visa mahasiswa asing. Asosiasi pendidikan tinggi, termasuk American Council on Education, telah mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri, mendesak klarifikasi dan menyoroti dampak negatif kebijakan tersebut terhadap institusi pendidikan.
Organisasi hak sipil seperti American Civil Liberties Union (ACLU) juga mengambil tindakan hukum. Mereka mengajukan gugatan di beberapa negara bagian untuk mewakili mahasiswa yang kehilangan status visa mereka secara tiba-tiba. ACLU berpendapat bahwa kebijakan tersebut melanggar hak-hak konstitusional mahasiswa dan menciptakan iklim ketakutan di kalangan komunitas mahasiswa internasional.
Argumentasi Hukum dan Kebebasan Berbicara
Para Jaksa Agung berpendapat bahwa kebijakan pencabutan visa merupakan penyalahgunaan sistem imigrasi yang bertujuan untuk membungkam kebebasan berbicara, yang dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS. Mereka berpendapat bahwa pemerintah tidak dapat mencabut visa mahasiswa hanya karena mereka menyuarakan pandangan politik yang tidak disukai oleh pemerintah.
Profesor Robert Cohen dari New York University berpendapat bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk mengekang kritik terhadap kebijakan luar negeri AS. Ia berpendapat bahwa pemerintah menggunakan sistem imigrasi sebagai alat untuk menekan perbedaan pendapat dan membungkam suara-suara yang kritis.
Saat ini, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS belum memberikan komentar resmi mengenai kebijakan ini. Namun, gugatan yang diajukan oleh para Jaksa Agung dan tindakan hukum yang diambil oleh ACLU menunjukkan bahwa kebijakan ini akan menghadapi tantangan hukum yang signifikan.
Daftar Kasus Mahasiswa yang Terdampak
Berikut adalah beberapa contoh kasus mahasiswa yang terdampak oleh kebijakan pencabutan visa:
- Mahmoud Khalil (Universitas Columbia): Dicabut visanya setelah terlibat dalam aksi protes pro-Palestina.
- Rumeysa Ozturk (Universitas Tufts): Dicabut visanya setelah menulis kritik tentang serangan di Gaza.
- Krish Isserdasani (Universitas Wisconsin-Madison): Dicabut visanya meskipun hanya ditahan atas tuduhan ringan.
- Dua mahasiswa Universitas Negeri Montana (asal Iran dan Turki): Dicabut visanya tanpa bukti pelanggaran hukum.