Puluhan Ijazah Mantan Karyawan UD Sentoso Seal Diduga Ditahan, Perusahaan Didesak Mengembalikan
Polemik Penahanan Ijazah di UD Sentoso Seal Mencuat, Mantan Karyawan Tempuh Jalur Hukum
Kasus dugaan penahanan ijazah yang melibatkan UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri seal di Surabaya, kini memasuki babak baru. Puluhan mantan karyawan perusahaan milik Jan Hwa Diana ini mengadukan nasib mereka ke pihak berwajib, menuntut pengembalian dokumen penting yang kabarnya ditahan oleh perusahaan tempat mereka pernah bekerja.
Menurut keterangan Ananda Sasmita Putri Ageng, seorang mantan karyawan yang bertugas di bagian administrasi, praktik penahanan ijazah ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak pekerja. Ananda, yang mengaku mengetahui seluk beluk perusahaan, memperkirakan jumlah ijazah yang ditahan mencapai lebih dari 50 buah.
"Sejak pertama kali diterima bekerja, karyawan langsung diminta untuk menyerahkan ijazah mereka," ungkap Ananda usai memberikan keterangan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. "Hal ini disebut sebagai bagian dari peraturan internal perusahaan."
Lebih lanjut, Ananda menjelaskan bahwa perusahaan memberikan opsi bagi karyawan yang enggan menyerahkan ijazah asli. Mereka diperbolehkan untuk memberikan uang jaminan sebesar Rp 2 juta sebagai pengganti. Praktik inilah yang kemudian memicu keresahan di kalangan karyawan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dana untuk membayar jaminan.
Kasus ini mencuat setelah sekitar 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal melaporkan perusahaan tersebut ke polisi atas dugaan penahanan dokumen penting, termasuk ijazah. Laporan tersebut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak UD Sentoso Seal hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan oleh mantan karyawannya. Namun, kasus ini telah menarik perhatian publik dan memicu perdebatan mengenai praktik penahanan ijazah sebagai syarat kerja. Banyak pihak menilai bahwa praktik ini melanggar hak-hak pekerja dan bertentangan dengan undang-undang.
Berikut poin-poin penting yang menjadi sorotan dalam kasus ini:
- Dugaan penahanan lebih dari 50 ijazah oleh UD Sentoso Seal.
- Kewajiban menyerahkan ijazah sebagai bagian dari peraturan internal perusahaan.
- Opsi membayar uang jaminan sebesar Rp 2 juta sebagai pengganti ijazah.
- Laporan polisi oleh 30 mantan karyawan atas dugaan penahanan dokumen penting.
- Perdebatan publik mengenai legalitas dan etika praktik penahanan ijazah.