Ancaman Pidana Menanti Pengelola Kebun Sawit yang Lalai dalam Mitigasi Kebakaran Lahan

Pemerintah memperingatkan pemilik konsesi kelapa sawit mengenai potensi jerat pidana jika terbukti abai dalam upaya mitigasi kebakaran lahan. Peringatan ini disampaikan di tengah kekhawatiran akan meningkatnya risiko kebakaran lahan, terutama menjelang musim kemarau.

Menteri Lingkungan Hidup menyoroti bahwa sejumlah provinsi di Indonesia, termasuk Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Papua, menjadi wilayah dengan tingkat kerawanan kebakaran lahan tertinggi. Guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran, Kementerian Lingkungan Hidup mengajak Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan berkoordinasi dalam upaya pencegahan.

"Sebenarnya ada sanksi pidana jika terjadi kebakaran di wilayah konsesi. Tetapi, kami akan mengedepankan upaya preventif, yaitu dengan berdiskusi dan mempersiapkan diri," ujar Menteri Lingkungan Hidup di Jakarta Pusat.

Selain sanksi pidana, perusahaan yang terbukti lalai dan menyebabkan kebakaran lahan juga berpotensi dikenakan sanksi perdata. Pemerintah menekankan pentingnya bagi perusahaan untuk memiliki sumber daya manusia dan peralatan yang memadai untuk mengantisipasi dan mengatasi kebakaran lahan sawit.

"Jika terjadi banyak pelanggaran, kami akan menuntut secara hukum. Nilai tuntutan cukup besar, hingga saat ini mencapai hampir Rp 19 triliun," tegasnya.

Menurut data, periode akhir April hingga Agustus merupakan waktu yang paling rawan terjadi kebakaran lahan. Data terkini menunjukkan adanya 97 titik panas atau hotspot kebakaran yang terdeteksi tahun ini.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian tahun 2023, luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai 16,8 juta hektare, yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pihak swasta.

Data menunjukkan bahwa kebakaran lahan pada Hak Guna Usaha (HGU) periode 2015-2024 mencapai 42.000 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh 79 perusahaan.

Kementerian Lingkungan Hidup berharap dapat berkoordinasi dengan berbagai pihak di 15 provinsi utama di Indonesia untuk meningkatkan upaya pencegahan kebakaran lahan. Koordinasi ini diharapkan dapat membantu perusahaan kelapa sawit dalam menyusun langkah-langkah mitigasi yang efektif.