Tarif Parkir di Sekitar Alun-alun Barat Depok Dikeluhkan, Pemkot Lepas Tanggung Jawab

Kontroversi Tarif Parkir di Area Alun-alun Barat Depok: Klarifikasi dari Pemkot

Sebuah video viral di media sosial menyoroti keluhan seorang warga terkait tarif parkir sepeda motor sebesar Rp 5.000 di sekitar Alun-alun Barat, Depok. Dalam video tersebut, perekam menunjukkan karcis parkir dengan nominal tersebut, sembari menyayangkan mahalnya tarif parkir dibandingkan harga kopi di warung sekitar. Video ini memicu perdebatan di kalangan warganet mengenai legalitas dan kewajaran tarif parkir tersebut.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Kepala UPT Tahura DLHK yang juga Pengelola Alun-alun Barat Kota Depok, Lintang Yuniar Pratiwi, memberikan klarifikasi terkait permasalahan ini. Menurutnya, lahan parkir yang menjadi sumber keluhan warga tersebut bukan merupakan bagian dari area Alun-alun Barat yang dikelola oleh Pemkot. Lintang menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik warga sekitar, khususnya di sisi Bojongsari dekat Jembatan Juara. Dengan demikian, Pemkot Depok tidak memiliki wewenang untuk mengatur tarif parkir di area tersebut.

Lintang menambahkan bahwa Pemkot Depok tidak pernah mengeluarkan izin resmi untuk pengelolaan parkir di lahan milik warga tersebut. Pihaknya juga telah mengimbau kepada warga yang mengelola parkir agar tidak mencantumkan nama "Alun-alun" pada karcis parkir mereka. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat seolah-olah parkir tersebut merupakan bagian dari fasilitas resmi yang disediakan oleh Pemkot Depok.

Pemkot Depok menyarankan agar pengelola parkir mencantumkan identitas yang lebih jelas pada karcis, seperti nama lingkungan RT atau RW setempat. Hal ini diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat dan menghindari kesan bahwa parkir tersebut dikelola secara resmi oleh Pemkot.

Berikut poin-poin penting yang diklarifikasi oleh Pemkot Depok:

  • Lahan parkir yang dikeluhkan bukan milik Alun-alun Barat.
  • Pemkot Depok tidak mengatur tarif parkir di lahan tersebut.
  • Pemkot Depok mengimbau agar nama "Alun-alun" tidak dicantumkan pada karcis parkir.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai status lahan parkir di sekitar Alun-alun Barat Depok dan peran Pemkot dalam pengelolaannya.