Penyegelan Tempat Wisata Ilegal di DAS Ciliwung: Langkah Tegas Atasi Banjir dan Pelanggaran Hukum

Penyegelan Tempat Wisata Ilegal di DAS Ciliwung: Langkah Tegas Atasi Banjir dan Pelanggaran Hukum

Operasi penegakan hukum terkait pelanggaran lingkungan dan pembangunan ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung terus berlanjut. Empat tempat wisata di Puncak, Bogor, telah disegel pada Kamis (6/3/2025) oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Bogor. Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari indikasi pelanggaran pidana dalam pembangunan tempat wisata tersebut yang berkontribusi signifikan terhadap bencana banjir yang telah merugikan banyak pihak. Menteri Lingkungan Hidup (MenLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penyelidikan pidana terhadap para pelaku sedang berjalan dan akan terus dituntut pertanggungjawabannya.

Keempat tempat wisata yang disegel adalah:

  • Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat
  • Hibsic Fantasy
  • Bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas
  • Eiger Adventure Land

Menurut MenLH, kajian telah membuktikan kontribusi keempat tempat wisata tersebut terhadap bencana banjir di hulu dan hilir DAS Ciliwung. Penyegelan ini bukanlah operasi satu kali, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk melindungi DAS Ciliwung dari pembangunan ilegal dan mengembalikan fungsi ekologisnya. Pemerintah berkomitmen untuk melakukan penyegelan serupa di sepanjang DAS Ciliwung, dari Puncak hingga Jakarta. Ini mencakup segmen DAS Ciliwung di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, kabupaten lainnya, Depok, dan Jakarta.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan komitmennya untuk mengembalikan alam Jawa Barat ke kondisi semula sesuai dengan aturan penataan ruang. Hal ini bertujuan untuk melindungi warga Jawa Barat dan Jakarta dari dampak buruk pembangunan yang tidak terkendali. Ia juga menyerukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan koordinasi yang intensif guna mencegah pembangunan vila dan bangunan serupa di kawasan Puncak. Langkah ini penting karena Puncak merupakan daerah hulu yang sangat berpengaruh terhadap kondisi DAS Ciliwung di Jakarta.

Sementara itu, Bupati Bogor, Rudy Susmato, mengumumkan langkah tegas untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Ia akan mencabut kewenangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam memberikan izin pembangunan, dan akan mengeluarkan peraturan bupati baru yang mengembalikan wewenang perizinan sepenuhnya kepada kepala daerah. Semua izin yang telah diterbitkan sebelumnya akan dievaluasi. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) tetap digunakan, namun dengan pengawasan yang lebih ketat dari kepala daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan.

Menko Bidang Pangan, Zulkifi Hasan, turut menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan respons atas banyaknya aduan masyarakat dan dampak besar yang ditimbulkan oleh banjir. Ia juga mengindikasikan kemungkinan penambahan jumlah lokasi yang akan disegel dalam waktu dekat.

Langkah-langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya melindungi lingkungan dan mencegah bencana. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menegakkan hukum bagi setiap pihak yang melanggar peraturan dan menyebabkan kerusakan lingkungan.