Sidang Kasus Suap Harun Masiku: Wahyu Setiawan Ungkap Pertemuan dengan Hasto di Sela Rapat Pleno KPU

Dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, memberikan keterangan yang menarik perhatian. Wahyu mengaku sempat bertemu dengan Sekretaris Jenderal PDIP tersebut saat jam istirahat rapat pleno terbuka di kantor KPU.

Wahyu, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengungkapkan bahwa Hasto kembali menyampaikan usulan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku dalam pertemuan tersebut. Pertemuan itu terjadi pada 31 Agustus 2019.

"Kemudian, di dalam keterangannya saudara menyebutkan bahwa terdakwa sempat menemui saudara saksi?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa Hasto datang ke ruangannya saat jam istirahat rapat pleno terbuka di KPU RI. Saat itu, Wahyu yang merupakan seorang perokok, sedang berada di ruangannya yang memang diperuntukkan sebagai tempat merokok. Dia juga menyebutkan bahwa selain Hasto, terdapat pula sejumlah petinggi partai lain yang berada di ruangan tersebut.

"Dan permohonan Pak Hasto untuk mengganti calon terpilih itu juga disampaikan secara terbuka di rapat pleno KPU RI. Jadi pengertian permohonan Pak Hasto untuk mengganti calon terpilih itu disampaikan di rapat pleno, kemudian dibicarakan lagi dengan saya di ruangan saya bersama orang-orang lain sambil merokok bersama," imbuh Wahyu.

Jaksa kemudian menanyakan mengenai jawaban yang disampaikan Wahyu kepada Hasto dalam pertemuan tersebut.

"Nah apakah kemudian dengan penyampaian itu terdakwa berkeinginan bahwa apa yang disampaikan itu akan diakomodir oleh saudara saksi selaku komisioner KPU?" tanya jaksa.

Wahyu menjawab bahwa KPU hanya dapat mengakomodir permintaan pergantian PAW dari PDIP untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 1 (Kalbar), namun tidak untuk PAW Harun Masiku untuk Dapil Sumatra Selatan 1 (Sumsel). Alasan penolakan untuk Dapil Sumsel 1 adalah karena tidak memenuhi syarat yang berlaku.

"Pada saat saya berdiskusi dengan Pak Hasto di ruangan saya sambil merokok, yang juga ada orang lain juga, saya menyampaikan, 'Pak Hasto, untuk 2 usulan PDIP di dapil Sumsel 1 dan di dapil Kalbar, yang bisa diakomodir oleh KPU adalah Dapil Kalbar 1' kenapa bisa diakomodir? karena memang memenuhi syarat, yang memperoleh suara terbanyak itu mengundurkan diri," kata Wahyu.

"Maka berdasarkan peraturan perundang-undangan, apabila ada calon mengundurkan diri, maka penggantinya adalah perolehan suara terbesar berikutnya, tetapi untuk Dapil Sumsel 1, tidak bisa kita akomodir. Jadi pada saat rapat pleno terbuka itu, dari 2 permintaan PDIP, yang dapat diakomodir oleh KPU melalui ketetapannya hanya 1 di Dapil Kalbar," imbuhnya.

Sebagai informasi tambahan, KPK mendakwa Hasto telah melakukan tindakan yang menghambat penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto dituduh menghalangi upaya penangkapan Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak tahun 2020.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Selain itu, Hasto juga didakwa telah menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku.

Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut melakukan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah (orang kepercayaannya), Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih berstatus buronan.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022," kata jaksa.

  • Kronologi Pertemuan: Pertemuan Hasto dan Wahyu terjadi saat jam istirahat rapat pleno di kantor KPU.
  • Substansi Pembicaraan: Hasto kembali mengusulkan PAW Harun Masiku kepada Wahyu.
  • Respon KPU: KPU hanya bisa mengakomodir PAW untuk Dapil Kalbar 1 karena memenuhi syarat.
  • Dakwaan KPK: Hasto didakwa merintangi penyidikan dan menyuap Wahyu Setiawan.