Sidang Kasus Suap Harun Masiku: Wahyu Setiawan Ungkap Pertemuan dengan Hasto Kristiyanto di Sela Rapat Pleno KPU
Dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, memberikan keterangan yang mengungkap adanya pertemuan antara dirinya dengan Sekretaris Jenderal PDIP tersebut. Pertemuan itu terjadi saat jam istirahat rapat pleno terbuka di kantor KPU.
Wahyu Setiawan menjadi saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). Ia membeberkan bahwa Hasto Kristiyanto kembali menyampaikan usulan terkait PAW anggota DPR untuk Harun Masiku dalam pertemuan tersebut. Usulan yang sama juga sebelumnya telah disampaikan dalam rapat pleno.
Jaksa penuntut umum menanyakan perihal pertemuan tersebut kepada Wahyu Setiawan, yang kemudian dibenarkan oleh saksi. Wahyu menjelaskan bahwa Hasto mendatanginya di ruangannya saat jam istirahat rapat pleno. Ia juga menegaskan bahwa saat itu, ruangannya tidak hanya diisi oleh Hasto, tetapi juga oleh sejumlah petinggi partai lain yang sedang merokok.
"Pak Hasto menemui saya pada saat istirahat rapat pleno terbuka di KPU RI. Kebetulan saya perokok, jadi ruangan saya memang ruangan untuk merokok. Tidak hanya Pak Hasto, tapi banyak petinggi partai lain yang merokok juga," ujar Wahyu dalam persidangan.
Wahyu juga menambahkan bahwa permohonan Hasto untuk mengganti calon terpilih telah disampaikan secara terbuka dalam rapat pleno KPU RI. Permohonan tersebut kemudian dibicarakan kembali dalam pertemuan di ruangannya.
Menurut Wahyu, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 31 Agustus 2019. Jaksa kemudian menanyakan tanggapan Wahyu terhadap permintaan Hasto tersebut. Wahyu menjelaskan bahwa KPU hanya dapat mengakomodir permintaan pergantian PAW dari PDIP untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 1 (Kalbar), namun tidak untuk PAW Harun Masiku untuk Dapil Sumatra Selatan 1 (Sumsel).
"Saat berdiskusi dengan Pak Hasto di ruangan saya, saya sampaikan bahwa dari dua usulan PDIP, hanya Dapil Kalbar 1 yang bisa diakomodir karena memenuhi syarat. Calon dengan suara terbanyak mengundurkan diri, sehingga penggantinya adalah perolehan suara terbesar berikutnya. Untuk Dapil Sumsel 1, tidak bisa kami akomodir," jelas Wahyu.
Sebelumnya, KPK telah mendakwa Hasto Kristiyanto atas dugaan merintangi penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto diduga menghalangi upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buron sejak tahun 2020.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut memberikan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku masih berstatus buron.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Hasto bersama-sama dengan pihak lain telah memberikan uang sebesar SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022.