STR Seumur Hidup Dokter Picu Kekhawatiran Publik di Tengah Kasus Kekerasan Seksual, KKI Beri Penjelasan

Gelombang kekhawatiran muncul di tengah masyarakat terkait implementasi Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang kini berlaku seumur hidup, menyusul serangkaian laporan mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter. Pemberlakuan STR seumur hidup ini, yang merupakan konsekuensi dari pengesahan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, memicu perdebatan dan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap kompetensi dan etika para praktisi medis.

Kritik utama yang dilontarkan adalah potensi kurangnya pengawasan berkelanjutan terhadap dokter, yang dikhawatirkan dapat membuka celah bagi individu yang tidak bertanggung jawab untuk terus berpraktik tanpa adanya evaluasi berkala. Kekhawatiran ini semakin diperkuat oleh beberapa kasus yang mencuat ke publik, di mana sanksi tegas berupa pencabutan STR seumur hidup baru diberikan setelah kasus tersebut viral dan mendapat sorotan luas.

Menanggapi keresahan yang berkembang, Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg. Arianti Anaya, memberikan klarifikasi dan jaminan bahwa mekanisme pengawasan yang ketat tetap akan dijalankan melalui Surat Izin Praktik (SIP). Meskipun STR berlaku seumur hidup, SIP tetap harus diperbarui setiap lima tahun sekali, dan proses perpanjangan ini akan melibatkan evaluasi komprehensif terhadap kompetensi dan etika dokter.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan STR seumur hidup ini, karena yang menjadi acuan utama saat berpraktik adalah SIP," ujar drg. Arianti dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor KKI, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). "Saat memperpanjang SIP, kami akan meminta masukan dari kolegium terkait kompetensi dan etika dokter. Selain itu, dokter juga akan menjalani serangkaian tes untuk memastikan kondisi fisik dan mental yang bersangkutan masih memenuhi syarat untuk berpraktik."

Lebih lanjut, drg. Arianti menjelaskan bahwa proses perpanjangan SIP juga mengharuskan dokter untuk memenuhi sejumlah Satuan Kredit Profesi (SKP) melalui partisipasi dalam seminar dan kegiatan pengembangan profesional lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokter terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka seiring dengan perkembangan ilmu kedokteran.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu digarisbawahi:

  • STR Seumur Hidup: Pemberlakuan STR seumur hidup bagi dokter berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023.
  • Kekhawatiran Publik: Pemicu kekhawatiran terkait potensi kurangnya pengawasan terhadap kompetensi dan etika dokter.
  • Peran SIP: Surat Izin Praktik (SIP) tetap menjadi instrumen utama dalam pengawasan dokter, dengan perpanjangan setiap lima tahun.
  • Evaluasi Komprehensif: Proses perpanjangan SIP melibatkan evaluasi kompetensi, etika, dan kondisi fisik-mental dokter.
  • Pemenuhan SKP: Dokter wajib memenuhi Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk memperpanjang SIP.

Dengan adanya mekanisme SIP dan evaluasi berkala, KKI berharap dapat meredakan kekhawatiran masyarakat dan memastikan bahwa hanya dokter yang kompeten dan berintegritas yang dapat terus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.