Terjebak Malu dan Ekonomi Sulit, Pasangan Muda di Madiun Tega Buang Bayi
Madiun, Jawa Timur – Sepasang kekasih, Y (26) dan EN (18), kini harus berurusan dengan hukum setelah tindakan mereka yang membuang bayi laki-laki di sebuah ladang padi di Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, terungkap. Kepolisian Resor Madiun telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kapolres Madiun, AKBP Muhommad Zainur Rofik, menjelaskan bahwa motif utama di balik tindakan nekat tersebut adalah rasa malu dan kesulitan ekonomi. Pasangan ini merasa tertekan karena memiliki anak di luar pernikahan, terlebih setelah orang tua EN mendesak untuk pulang kampung menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Kepanikan melanda mereka saat keluarga EN meminta untuk mudik. Situasi ini diperburuk dengan rasa malu karena status anak di luar nikah, sehingga mereka mengambil keputusan tragis untuk membuang bayi tersebut," ujar AKBP Rofik.
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara Y dan EN, yang berasal dari Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Mereka bertemu dan menjalin hubungan sejak tahun 2022 saat sama-sama merantau mencari pekerjaan di Madiun. Keduanya kemudian bekerja di sebuah toko di wilayah Kecamatan Mejayan dan tinggal bersama di sebuah kos.
Layaknya suami istri, mereka hidup bersama hingga akhirnya EN menyadari dirinya hamil sekitar bulan Agustus 2024. Setelah memeriksakan diri ke bidan, diketahui usia kandungannya telah mencapai dua bulan. Pasangan ini sempat berupaya untuk menggugurkan kandungan, namun upaya tersebut gagal.
"Setelah upaya aborsi gagal, mereka sepakat untuk melanjutkan kehamilan. EN melahirkan seorang bayi laki-laki pada tanggal 21 Maret 2025 di sebuah klinik bidan di Mejayan," lanjut AKBP Rofik.
Seminggu sebelum Lebaran, tekanan kembali menghantui pasangan ini. Keluarga di Cilacap menghubungi mereka, mendesak untuk segera pulang kampung. Panik dan terdesak, Y dan EN memutuskan untuk membuang bayi mereka pada Senin (14/4/2025) malam.
Awalnya, bayi tersebut diletakkan di pinggir jalan desa dengan hanya dibungkus selimut. Namun, Y merasa gelisah dan kembali menjenguk bayi tersebut tengah malam. Ia bahkan memberikan susu botol sebelum akhirnya membuang bayi tersebut di tengah ladang padi milik warga.
Setelah membuang bayinya, EN kemudian pulang ke Cilacap dengan menumpang kereta api pada Selasa (15/4/2025), sementara Y tetap tinggal di Caruban. Kasus ini kemudian viral di media sosial, mendorong Y untuk menyerahkan diri ke Polsek Pilangkenceng.
"Setelah Y menyerahkan diri, kami segera melakukan penangkapan terhadap EN di Kabupaten Cilacap," terang AKBP Rofik.
Polisi menjerat pasangan tersebut dengan Pasal 305 KUHP tentang pembuangan anak di bawah umur tujuh tahun. Ancaman hukuman maksimal untuk perbuatan ini adalah enam tahun penjara. Rencananya, bayi malang tersebut akan diasuh oleh keluarga EN di Cilacap. Saat ini, bayi laki-laki tersebut masih dalam perawatan intensif di RSUD Caruban.
Sebelumnya, warga Desa Sumbergandu menemukan bayi laki-laki tersebut di tengah ladang padi pada Selasa (15/4/2025). Bayi itu ditemukan oleh seorang warga bernama Saiman yang kebetulan melintas di lokasi.
"Bayi itu ditemukan oleh Saiman saat melintas di ladang. Kemungkinan besar, bayi itu dibuang sekitar pukul 04.00 pagi. Setelah saya angkat, saya meminta tolong warga yang memiliki bayi untuk menyusuinya," ungkap Kepala Desa Sumbergandu, Joko Slamet.
Setelah kondisinya stabil, bayi tersebut langsung dibawa ke Puskesmas Pilangkenceng untuk mendapatkan perawatan medis. Bidan Puskesmas Pilangkenceng, Erna Puspita, memastikan bahwa kondisi bayi sehat dan tidak memiliki cacat fisik. Bayi tersebut memiliki berat badan 4 kilogram dan panjang 49 sentimeter.
"Saat ditemukan, bayi itu memakai kain gurita dan diperkirakan berusia sekitar 40 hari," jelas Erna.