Resahkan Warga, ODGJ di Banyuwangi Berulah Hingga Berupaya Kabur dari Petugas
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi mengamankan seorang pria dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial DA (64) di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, pada Kamis (17/4/2025). Tindakan ini dilakukan setelah DA dilaporkan oleh warga setempat karena sering membuat keributan dan merusak kendaraan.
Menurut keterangan Koordinator Satpol PP BKO V Genteng, Masruri, penertiban DA bermula dari laporan warga yang resah dengan ulahnya. Saat hendak diamankan, DA melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan gerakan tubuh yang tidak lazim di jalan beraspal. Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Satpol PP meminta bantuan tenaga medis dari Puskesmas untuk memberikan suntikan penenang kepada DA.
"Kami dibantu petugas puskesmas untuk memberikan suntikan penenang," ujar Masruri.
Masruri menjelaskan bahwa DA adalah pasien rawat jalan dengan gangguan depresi dari Puskesmas Licin. Diduga, gangguan kejiwaan DA kambuh karena kehabisan obat. DA diketahui hidup sebatang kara dan telah lama ditinggal meninggal oleh istrinya, yang diduga menjadi pemicu depresi yang dialaminya.
"Pria ini mengalami gangguan depresi sejak lama. Di rumah juga tinggal sendiri," imbuh Masruri.
Selama ini, warga sering melihat aksi-aksi aneh DA ketika penyakitnya kambuh, seperti merusak kendaraan yang menghalangi jalannya. Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan pendataan dan membuat surat pengantar dari desa setempat sebelum mengantarkan DA ke Puskesmas Licin untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Kami antar ke Puskesmas Licin didampingi pemerintah desa setempat," pungkas Masruri.