Razman Nasution Ancam Lapor Balik Hotman Paris: Keterangan Palsu dalam Sidang Pencemaran Nama Baik

Razman Nasution Ancam Lapor Balik Hotman Paris: Keterangan Palsu dalam Sidang Pencemaran Nama Baik

Advokat Razman Nasution menyatakan akan melaporkan balik Hotman Paris Hutapea ke pihak berwajib. Langkah ini diambil menyusul kesaksian Hotman dalam sidang dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (5/3/2025). Razman menuduh Hotman memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sebuah pelanggaran serius yang berpotensi berujung pada proses hukum lebih lanjut.

"Kami akan melaporkan dia (Hotman Paris) atas dugaan memberikan keterangan palsu," tegas Razman kepada awak media seusai persidangan. Ia menilai sejumlah pernyataan Hotman sebagai saksi korban tidak sesuai dengan fakta yang ada dan bertolak belakang dengan bukti-bukti yang telah dihimpun. Razman menekankan bahwa Hotman telah mengucapkan sumpah untuk memberikan kesaksian yang jujur dan benar sebelum memberikan keterangannya.

Salah satu poin yang menjadi sorotan Razman adalah pernyataan Hotman terkait dugaan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim. Razman menyatakan bahwa Hotman membantah melakukan pelecehan, sementara bukti-bukti yang dia miliki menunjukkan sebaliknya. "Ketika dihadapkan pada bukti percakapan digital, Hotman memberikan pernyataan yang ambigu, mengatakan 'seandainya ada'. Pernyataan ini, menurut Razman, justru menguatkan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan Hotman," ungkap Razman. Ia pun menyerahkan proses pembuktian lebih lanjut kepada ahli yang akan dilibatkan dalam proses persidangan.

Perlu diketahui, Razman Nasution dan rekannya, Firdaus Oiwobo, sebelumnya telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 11 Februari 2025 atas perintah Mahkamah Agung. Mereka dijerat dengan tiga pasal berbeda: Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di ruang sidang. Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris ke Bareskrim Polri pada tahun 2022 atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Razman terkait kasus pelecehan seksual Iqlima Kim. Razman juga menyoroti keputusan pengadilan untuk menggelar sidang secara tertutup, berbeda dengan tiga sidang sebelumnya yang digelar secara terbuka untuk umum.

Konflik antara Razman dan Hotman mengakibatkan dampak signifikan terhadap karier keduanya. Akibat kericuhan yang terjadi selama persidangan, karier advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo sementara dibekukan. Persidangan ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media karena melibatkan dua figur publik ternama dalam dunia hukum Indonesia. Laporan balik Razman terhadap Hotman Paris kini menambah kompleksitas kasus ini dan menunggu proses hukum selanjutnya.

Kronologi Singkat:

  • 2022: Hotman Paris melaporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
  • 11 Februari 2025: Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo dilaporkan ke PN Jakarta Utara atas perintah MA.
  • 5 Maret 2025: Sidang pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi korban berlangsung. Razman mengancam akan melaporkan balik Hotman.
  • Razman menilai Hotman memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
  • Masalah ini juga terkait dengan dugaan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
  • Sidang sebelumnya terbuka untuk umum, sidang ini tertutup.
  • Akibat kericuhan, Razman dan Firdaus Oiwobo dibekukan sebagai advokat.