Dokter di Garut Terjerat Kasus Kekerasan Seksual: Fakta Baru Terungkap di Persidangan
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan bernama M Syafril Firdaus (MSF) di Garut, Jawa Barat, terus bergulir dan mengungkap fakta-fakta baru yang mengejutkan.
Kepolisian Resor (Polres) Garut dalam konferensi pers terbarunya mengungkapkan bahwa aksi kekerasan seksual yang dilakukan oleh MSF terjadi di sebuah kamar kos pribadi milik tersangka yang berlokasi di kawasan Tarogong Kidul, Garut. Hal ini memperluas cakupan penyelidikan, mengingat sebelumnya publik hanya mengetahui dugaan pelecehan seksual yang terekam dalam video viral, di mana MSF melakukan pemeriksaan terhadap pasien perempuan di sebuah klinik.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika korban, seorang wanita berusia 24 tahun dengan inisial AED, menghubungi MSF melalui aplikasi WhatsApp untuk berkonsultasi mengenai masalah keputihan yang dialaminya. Setelah menjalani pemeriksaan di klinik pada tanggal 22 Maret 2025, MSF menyarankan korban untuk melakukan vaksinasi tambahan dengan biaya sebesar Rp 6 juta. Vaksinasi tersebut kemudian dilakukan di rumah orang tua korban.
Setelah proses vaksinasi selesai, insiden tak terduga terjadi. Saat korban hendak pulang dengan sepeda motornya, MSF yang datang menggunakan ojek online meminta tumpangan karena arah mereka berdekatan. Korban pun bersedia mengantarnya.
Ketika tiba di depan kamar kos MSF, korban bermaksud menyerahkan uang pembayaran vaksinasi. Namun, MSF menolak melakukan transaksi di luar ruangan dan mengajak korban masuk ke dalam kamar kosnya dengan alasan tidak ingin dilihat orang lain.
Di dalam kamar kos, MSF secara tiba-tiba menarik tangan korban, menutup pintu, dan menguncinya. Korban yang merasa terancam mengatakan akan melaporkan perbuatan MSF ke polisi. Namun, MSF justru mendorong korban hingga terjatuh di kasur, lalu memegangi kedua tangannya dan melakukan kekerasan seksual. Korban berusaha melawan dengan menendang tersangka dan segera melarikan diri dari kamar kos tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa MSF kini telah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman bagi MSF adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta.
Pengakuan Tersangka
Tersangka MSF mengakui telah melakukan tindakan kekerasan seksual sebanyak empat kali. Pengakuan ini disampaikan MSF saat menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Polres Garut. Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mochamad Fajar Gemilang, menyatakan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya korban lain, baik yang mengalami pelecehan di tempat praktik MSF maupun di luar.
Kombes Pol Hendra Rochmawan mengimbau masyarakat dan pengguna media sosial untuk menghormati privasi korban serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.