Pungutan Wisata: Tren Global dan Implikasinya bagi Pelancong
Pajak wisata, atau tourist tax, bukanlah fenomena baru dalam industri perjalanan global. Konsep ini telah lama diterapkan di berbagai negara, khususnya di Eropa, dalam bentuk pajak kota (city tax) yang lazim ditemukan di negara-negara seperti Yunani, Spanyol, dan Jerman. Selain itu, pajak hotel juga merupakan praktik umum di berbagai destinasi wisata di seluruh dunia, termasuk di beberapa negara bagian di Amerika Serikat. Pemberlakuan pajak ini mengalami peningkatan pasca pandemi Covid-19, sebagai upaya pemulihan ekonomi sektor pariwisata.
Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang signifikan terhadap industri pariwisata global. Pembatasan perjalanan, penutupan hotel, restoran, dan tempat-tempat wisata, serta hilangnya mata pencaharian bagi banyak individu, telah menyebabkan penurunan drastis dalam pendapatan negara dari sektor pariwisata. Dalam upaya untuk menghidupkan kembali ekonomi dan memberikan dukungan kepada masyarakat lokal, banyak negara kini menerapkan kembali atau memperkenalkan pajak wisata bagi para pelancong.
Tujuan dan Mekanisme Pajak Wisata
Pajak wisata pada awalnya diperkenalkan sebagai mekanisme untuk mengendalikan over-tourism (jumlah wisatawan yang berlebihan) dan meningkatkan pendapatan dari sektor pariwisata. Negara Bhutan telah menerapkan pajak masuk yang tinggi sejak membuka diri bagi wisatawan pada tahun 1974. Pajak ini, yang dikenal sebagai Daily Sustainable Development Fee, digunakan untuk menjaga keindahan alam Bhutan dan melestarikan budaya Buddha tradisional. Sementara itu, di Barcelona, Spanyol, pajak wisata digunakan untuk membiayai pembangunan dan pengembangan kota. Wisatawan di Barcelona biasanya dikenakan biaya sekitar Rp154.000 per hari per orang (sekitar 9 euro).
Umumnya, pajak wisata ditambahkan ke tagihan akomodasi. Namun, beberapa negara memungut biaya masuk langsung saat kedatangan.
Negara-Negara yang Menerapkan Pajak Wisata
Sejumlah negara telah menerapkan atau berencana untuk menerapkan pajak wisata, di antaranya:
- Inggris Raya (UK): Mulai April 2025, sistem Electronic Travel Authorisation (ETA) akan diterapkan secara penuh. Wisatawan dari AS, Eropa, Australia, dan Kanada diwajibkan membayar biaya izin masuk sebelum kedatangan.
- Thailand: Diusulkan mulai akhir 2025, dengan biaya sekitar Rp137.000 (sekitar 6,80 poundsterling) untuk wisatawan yang tiba melalui jalur udara.
- Italia (Venesia): Mulai musim semi 2024, wisatawan harian dikenakan biaya. Bagi mereka yang menginap, pajak dikenakan untuk lima malam pertama, dengan tarif bervariasi antara Rp17.000 hingga Rp85.000 per malam per orang, tergantung pada jenis akomodasi dan musim.
- Indonesia (Bali): Sejak 14 Februari 2024, wisatawan internasional dikenakan pajak masuk sebesar Rp150.000.
- Selandia Baru: Pada Oktober 2024, pajak wisata meningkat menjadi Rp968.000 (100 dollar Selandia Baru), dari sebelumnya sekitar Rp339.000 (35 dollar Selandia Baru).
Negara-Negara Lain yang Telah Menerapkan Pajak Wisata
Selain negara-negara di atas, berikut adalah beberapa negara lain yang telah menerapkan pajak wisata (jumlah dapat berubah sewaktu-waktu):
- Austria: Sekitar 3,2 persen dari harga akomodasi di Wina.
- Belgia: Di Brussels, sekitar Rp68.000 (4 euro) per malam.
- Bhutan: Sampai 2027, biaya Daily Sustainable Development Fee sebesar Rp1.950.000 (100 dollar AS).
- Bulgaria: Sekitar Rp26.000 per malam, tergantung standar hotel.
- Kepulauan Karibia: Bervariasi, antara Rp49.000 – Rp98.000.
- Kroasia: Sekitar Rp17.000 per malam, tergantung musim.
- Republik Ceko (Praha): Sekitar Rp34.000 per malam.
- Prancis: Antara Rp17.000 hingga Rp257.000, tergantung tingkat akomodasi.
- Jerman: Di Berlin, sekitar 7,5 persen dari harga akomodasi.
- Yunani: Kini disebut sebagai "pajak iklim", maksimal Rp137.000.
- Hungaria (Budapest): Sekitar Rp51.000 per malam, maksimal enam malam.
- Jepang: Biaya pajak sekitar Rp104.000.
- Malaysia: Sekitar Rp33.000 per malam.
- Portugal: Diterapkan di berbagai kota seperti Lisbon dan Porto.
- Belanda (Amsterdam): 12,5 persen dari harga akomodasi.
- Swiss: Antara Rp44.000 – Rp154.000 per malam, tergantung kota.
- Slovenia: Rata-rata sekitar Rp51.000 per malam.
- Spanyol: Di Barcelona hingga Rp128.000, di Kepulauan Balearic antara Rp17.000 – Rp68.000.
- Amerika Serikat: Wisatawan perlu mengajukan ESTA seharga Rp443.000 yang berlaku selama dua tahun.