Google Terbukti Monopoli Iklan Digital di AS, Divestasi Mengintai

Mahkamah Distrik Amerika Serikat menyatakan Google bersalah atas praktik monopoli ilegal dalam pasar periklanan digital. Vonis ini membuka jalan bagi Departemen Kehakiman AS untuk menuntut restrukturisasi bisnis periklanan raksasa teknologi tersebut. Putusan ini dijatuhkan oleh Hakim Distrik Leonie Brinkema di Alexandria, Virginia.

Hakim Brinkema menyatakan bahwa Google, melalui perusahaan induknya Alphabet Inc., telah "dengan sengaja memperoleh dan mempertahankan kekuatan monopoli" di dua sektor utama: pasar server iklan untuk penerbit dan pasar bursa iklan yang mempertemukan pembeli dan penjual iklan. Sistem tersebut dianggap sebagai urat nadi internet. Pengadilan berpendapat, tindakan Google merugikan persaingan dan konsumen. Pengadilan menolak klaim bahwa Google memonopoli jaringan iklan bagi pengiklan. Persidangan lanjutan akan segera digelar untuk membahas langkah-langkah perbaikan, termasuk kemungkinan penjualan sebagian bisnis Google. Belum ada jadwal pasti untuk persidangan selanjutnya. Putusan ini menambah daftar panjang masalah hukum yang dihadapi Google terkait praktik antimonopoli.

Jaksa Agung AS, Pamela Bondi, menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan bahwa Departemen Kehakiman akan terus mengambil tindakan hukum untuk melindungi kebebasan berbicara dan pasar bebas dari pelanggaran oleh perusahaan teknologi. Google menyatakan tidak setuju dengan putusan pengadilan dan berencana untuk mengajukan banding. Wakil Presiden Urusan Regulasi Google, Lee-Anne Mulholland, berpendapat bahwa penerbit memiliki banyak pilihan dan memilih Google karena teknologi periklanan yang sederhana, terjangkau, dan efektif. Setelah putusan diumumkan, saham Google mengalami penurunan.

Departemen Kehakiman AS sebelumnya telah mengusulkan agar Google menjual Google Ad Manager, yang mencakup server iklan untuk penerbit dan bursa iklan, untuk memulihkan persaingan pasar. Google dilaporkan sempat mempertimbangkan untuk menjual bursa iklannya untuk meredakan tekanan dari regulator antimonopoli Eropa. Selain Google, perusahaan teknologi besar lainnya seperti Meta, Amazon, dan Apple juga menghadapi gugatan antimonopoli.

Gugatan terhadap perusahaan teknologi besar menunjukkan adanya dukungan dari kedua partai politik utama di AS untuk pengawasan yang lebih ketat terhadap dominasi perusahaan besar. Google saat ini menghadapi ancaman dari dua pengadilan AS yang dapat memaksanya untuk menjual aset atau mengubah praktik bisnisnya. Dalam waktu dekat, hakim di Washington akan memulai persidangan atas permintaan Departemen Kehakiman agar Google menjual browser Chrome dan mengambil langkah-langkah lain untuk mengakhiri dominasinya dalam pencarian online. Gugatan tersebut menuduh Google menggunakan taktik monopoli klasik, seperti mengakuisisi pesaing, mengunci pelanggan, dan mengendalikan proses transaksi di pasar iklan digital. Google membantah tuduhan tersebut dan berpendapat bahwa gugatan tersebut mengabaikan persaingan dari perusahaan lain seperti Amazon dan Comcast. Hakim Brinkema menolak sebagian tuduhan terkait akuisisi, tetapi menyatakan bahwa Google melanggar hukum karena memaksa penerbit yang menggunakan bursa iklannya juga harus menggunakan server iklan miliknya.

  • Pasar server iklan untuk penerbit
  • Pasar bursa iklan yang mempertemukan pembeli dan penjual iklan