Penyimpangan Distribusi BBM Bersubsidi Terungkap di Labuan Bajo, Modus Surat Rekomendasi Dipalsukan
Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik penyimpangan dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) yang berlokasi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi para nelayan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBUN yang dimaksud guna menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
"Kami langsung terjun ke lapangan untuk memastikan bagaimana proses pengisian bahan bakar di SPBUN ini," ujar Kepala Satreskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran. Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan surat rekomendasi yang tidak sesuai peruntukan. Beberapa oknum masyarakat diduga menggunakan surat rekomendasi atas nama orang lain, atau bahkan menggunakan surat kuasa palsu untuk mendapatkan akses ke BBM bersubsidi tersebut.
Padahal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap masyarakat yang ingin membeli solar bersubsidi wajib menyertakan surat rekomendasi resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak, yaitu para nelayan yang membutuhkan untuk kegiatan melaut.
Saat ini, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Manggarai Barat tengah melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut. Pihak kepolisian berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk para nelayan, pengelola SPBUN, dan perwakilan dari instansi terkait, untuk dimintai keterangan.
"Kami akan mengundang para nelayan, pemilik SPBUN, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas AKP Lufthi.
Selain melakukan penyelidikan, pihak kepolisian juga mengimbau kepada pengelola SPBUN untuk lebih meningkatkan pengawasan dan ketelitian dalam memeriksa surat rekomendasi dari para pembeli. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak.
"Kami berharap pihak SPBUN lebih teliti dalam memeriksa surat rekomendasi. Jika perlu, lakukan koordinasi dengan instansi terkait agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran," tegas AKP Lufthi.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, penerima surat rekomendasi yang tidak sesuai aturan akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan surat rekomendasi, pidana, hingga denda, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak melakukan praktik penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi.