KPK Ingatkan Ridwan Kamil Soal Status Motor yang Dipinjam Pakaikan: Aset Sitaan Tak Boleh Dijual
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan imbauan kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait status motor Royal Enfield Classic 500 miliknya yang saat ini berada dalam status pinjam pakai. Juru Bicara KPK, Tessa Mahadhika Sugiarto, menegaskan bahwa aset yang tengah dipinjamkan tersebut memiliki persyaratan yang mengikat.
"Dalam proses pemberian izin pinjam pakai, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipatuhi oleh pihak penerima pinjaman. Persyaratan utama meliputi larangan mengubah bentuk fisik kendaraan, memindahtangankan kepemilikan, serta menjual aset tersebut," ujar Tessa di Jakarta, menekankan pentingnya menjaga nilai dan kondisi aset yang disita.
Tessa menjelaskan bahwa persyaratan ini bertujuan untuk memastikan nilai aset yang disita tetap terjaga dan tidak mengalami perubahan yang signifikan. Pelanggaran terhadap persyaratan tersebut akan dikenakan sanksi berupa kewajiban penggantian senilai harga kendaraan saat proses penyitaan dilakukan.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), motor Royal Enfield Classic 500 berwarna Battle Green keluaran tahun 2017 tersebut tercatat memiliki nilai sebesar Rp 87,9 juta. Pantauan di platform jual beli kendaraan daring menunjukkan bahwa harga motor Royal Enfield Classic 500 bervariasi, mulai dari Rp 80 juta hingga Rp 130 juta, tergantung pada tahun pembuatan, kondisi, dan modifikasi yang dilakukan.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait status pinjam pakai aset sitaan:
- Larangan Mengubah Bentuk: Aset tidak boleh dimodifikasi atau diubah bentuknya.
- Larangan Memindahtangankan: Kepemilikan aset tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.
- Larangan Menjual: Aset tidak boleh diperjualbelikan.
KPK mengingatkan Ridwan Kamil dan pihak lain yang menerima pinjam pakai aset sitaan untuk mematuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan demi menjaga integritas proses hukum dan nilai aset yang bersangkutan.