Diduga Lakukan Tindak Asusila, Dokter di Garut Terancam Hukuman Berat
GARUT, JAWA BARAT - M. Syafril Firdaus, yang dikenal dengan sapaan Dokter Iril, kini menghadapi ancaman hukuman maksimal setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasiennya. Kasus ini menggemparkan masyarakat Garut dan menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, Dokter Iril terancam hukuman penjara hingga 12 tahun, serta denda sebesar Rp 300 juta. Ia dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B.
Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa ancaman hukuman ini dapat diperberat jika terdapat korban lain yang berani melaporkan tindakan serupa yang dilakukan oleh Dokter Iril. Pihak kepolisian memerlukan laporan resmi dari korban lain sebagai dasar untuk menjerat tersangka dengan hukuman yang lebih maksimal.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan Dokter Iril untuk segera melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Garut," ujar Kombes Hendra.
Saat ini, baru satu orang korban yang telah melaporkan secara resmi kasus ini. Korban adalah seorang wanita berusia 24 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan setelah menerima penanganan medis dari Dokter Iril di sebuah kamar kos. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh tenaga medis untuk selalu menjunjung tinggi etika profesi dan menjaga kepercayaan yang diberikan oleh pasien. Tindakan pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk kekerasan seksual yang dialami agar pelaku dapat segera ditangkap dan diproses hukum.