PN Jakarta Pusat Batalkan Pemecatan Tia Rahmania dari PDI-P, Bukti Penggelembungan Suara Dinyatakan Tidak Sah

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat baru-baru ini mengeluarkan putusan yang membatalkan pemecatan Tia Rahmania, mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dari keanggotaan partai. Gugatan Tia Rahmania terhadap Mahkamah Partai PDI-P dan Bonnie Triyana dikabulkan oleh pengadilan.

Kasus ini bermula dari tuduhan penggelembungan suara yang dituduhkan kepada Tia Rahmania dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Akibat tuduhan tersebut, Mahkamah Partai PDI-P memutuskan untuk memecat Tia Rahmania, yang berujung pada pembatalan pelantikannya sebagai anggota DPR. Posisi Tia kemudian digantikan oleh Bonnie Triyana, yang merupakan caleg PDI-P dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1 dengan perolehan suara terbanyak kedua.

Namun, berdasarkan putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pengadilan menyatakan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan. Putusan tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara, sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/24051 4/I/MP/2024 tertanggal 14 Agustus 2024.

Majelis hakim juga mengakui Tia Rahmania sebagai pemilik suara sah berdasarkan Formulir D Hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa Tia Rahmania memperoleh sebanyak 37.359 suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Hal ini semakin memperkuat posisi Tia Rahmania dan membantah tuduhan penggelembungan suara yang sebelumnya dialamatkan kepadanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dua pengganti calon anggota DPR terpilih periode 2024-2029 dari PDI-P. Salah satu nama yang diganti adalah Tia Rahmania, yang saat itu menjabat sebagai caleg PDI-P dari Dapil Banten 1 dan telah dipecat dari keanggotaan partai.

Alasan pemecatan Tia Rahmania oleh Mahkamah Partai PDI-P adalah karena yang bersangkutan dianggap terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik serta disiplin partai. Pihak partai menyatakan bahwa tindakan Tia Rahmania tersebut menguntungkan dirinya sendiri.

Berikut poin-poin penting dalam putusan PN Jakarta Pusat:

  • Mengabulkan gugatan Tia Rahmania terhadap Mahkamah Partai PDI-P dan Bonnie Triyana.
  • Membatalkan pemecatan Tia Rahmania dari PDI-P.
  • Menyatakan Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara.
  • Mengakui Tia Rahmania sebagai pemilik suara sah dengan perolehan 37.359 suara.

Putusan PN Jakarta Pusat ini menjadi babak baru dalam kasus Tia Rahmania dan membuka peluang baginya untuk kembali memperjuangkan hak-haknya sebagai kader partai dan anggota legislatif terpilih.