KKP Amankan Dua Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Perairan Natuna Utara
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Kali ini, dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam berhasil diamankan di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, atas dugaan melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Penangkapan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi sumber daya laut dari praktik illegal fishing yang merugikan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil sinergi antara KKP dengan instansi terkait melalui operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025. Dalam operasi ini, KKP mengerahkan KP Orca 03, selain itu KKP juga melakukan operasi mandiri dengan menggunakan KP Orca 02.
Kronologi penangkapan bermula ketika KP Orca 03 mendeteksi dua KIA dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara pada Senin (14/04). Kedua kapal tersebut terpantau mengoperasikan alat tangkap pair trawl, yang jelas-jelas dilarang di perairan Indonesia. Alat tangkap ini sangat merusak ekosistem laut karena menjaring semua jenis ikan, termasuk ikan-ikan kecil, sehingga mengancam keberlanjutan sumber daya ikan dan merusak ekologi laut.
Ketika hendak ditangkap, kedua kapal berbendera Vietnam tersebut berusaha melarikan diri. Namun, petugas KKP dengan sigap menurunkan Rigid Inflatable Boat (RIB) untuk melakukan pengejaran. Upaya petugas membuahkan hasil, dan kedua kapal akhirnya berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, KIA 936 TS (135 GT) membawa 14 orang ABK dengan muatan sekitar 1000 kilogram ikan. Sementara itu, KIA 5762 TS (150 GT) mengangkut 16 ABK dengan muatan ikan sekitar 3500 kilogram. Total, terdapat sekitar 4.500 kilogram muatan ikan campur dan 30 orang ABK berkewarganegaraan Vietnam dari kedua kapal tersebut.
Penangkapan dua kapal pelaku illegal fishing ini diperkirakan telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 152,8 miliar. Nilai ini dihitung berdasarkan hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut, serta valuasi penggunaan alat tangkap ilegal pair trawl.
Pung Nugroho Saksono menambahkan bahwa KKP akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Indonesia, meskipun di tengah efisiensi anggaran. Salah satu caranya adalah dengan memperkuat kerjasama antar aparat penegak hukum di laut, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan.
Kedua kapal ikan berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Undang-undang tentang Perikanan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.