Pemerintah Pusat Dorong Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Melalui Musyawarah Desa
Pemerintah pusat terus mengintensifkan sosialisasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di seluruh Indonesia. Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono baru-baru ini menggelar rapat koordinasi dengan para kepala desa (kades) dari berbagai penjuru tanah air untuk memperkuat pemahaman mengenai tata cara pendirian KDMP. Rapat yang dilaksanakan secara virtual ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pembentukan KDMP berjalan sesuai dengan mekanisme musyawarah desa yang inklusif dan partisipatif.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN). Kehadiran perwakilan dari berbagai kementerian ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk mendukung penuh pembentukan KDMP sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Ferry Juliantono menjelaskan bahwa saat ini masing-masing kementerian telah menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) terkait pembentukan KDMP. Juklak ini kemudian disosialisasikan kepada dinas-dinas terkait di seluruh kabupaten dan kota. Selain itu, Kemendagri juga berencana mengeluarkan Surat Edaran yang akan menjadi pedoman bagi para kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam penggunaan biaya tidak terduga untuk membiayai pembuatan akta pendirian koperasi.
Wamenkop meyakini bahwa sosialisasi mengenai pembentukan KDMP telah berjalan dengan baik dan menjangkau sebagian besar masyarakat desa. Oleh karena itu, ia berharap para kades dapat segera mengambil inisiatif untuk menggelar musyawarah desa dan kelurahan guna membahas pembentukan KDMP. Kemenkop melalui dinas-dinas koperasi dan tenaga pendamping siap memberikan pendampingan dalam pelaksanaan musyawarah desa tersebut.
Dalam musyawarah desa, akan dipaparkan secara detail mengenai tata cara, proses pendirian, serta pembentukan pengawas dan pengurus KDMP. Ferry menekankan pentingnya melibatkan tokoh-tokoh utama masyarakat, perwakilan kelompok tani (Gapoktan), penyuluh pertanian, pendamping perikanan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta koperasi-koperasi yang sudah ada di desa tersebut.
Ferry Juliantono juga menyoroti beberapa tantangan yang mungkin dihadapi dalam pembentukan KDMP, salah satunya adalah ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah akan fokus pada peningkatan kapasitas SDM yang akan mengelola KDMP. Selain itu, pemerintah juga berupaya meminimalisir risiko melalui kerjasama dengan perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo dan Jamkrida. Skema pembiayaan juga telah mendapatkan kepastian dari pihak perbankan pemerintah dan Kemenkeu.
Dengan persiapan yang matang, Ferry optimistis KDMP memiliki potensi bisnis yang menjanjikan, dengan tingkat keuntungan mencapai 90%. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan KDMP sangat bergantung pada kualitas pengelolaan dan SDM yang dimiliki.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bukti komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung gerakan koperasi. Presiden ingin mewujudkan desa-desa yang sejahtera dan mandiri secara ekonomi.
Zulhas menambahkan bahwa KDMP yang didirikan oleh pemerintah desa dan dimiliki oleh masyarakat desa akan menciptakan ekosistem ekonomi desa yang kuat. KDMP dapat berperan sebagai agen penyalur pupuk subsidi dan non subsidi, serta agen penjualan gas elpiji. Selain unit simpan pinjam, KDMP juga dapat mengembangkan unit usaha lain seperti warung sembako, klinik, apotek, cold storage, serta sektor usaha lain yang dibutuhkan masyarakat desa. Bahkan, KDMP juga dapat memotong rantai pasok yang panjang, sehingga harga barang dan jasa di desa menjadi lebih terjangkau.
Dengan langkah-langkah strategis dan dukungan dari berbagai pihak, pemerintah optimis pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.