UI Merespons Dugaan Tindak Asusila Oknum Dokter PPDS Terhadap Mahasiswi
Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) terhadap seorang mahasiswi telah menarik perhatian publik. Polres Metro Jakarta Pusat telah menerima laporan terkait insiden tersebut, yang diduga melibatkan perekaman aktivitas pribadi korban.
Universitas Indonesia, melalui Direktur Humasnya, Prof. Arie, menyatakan keprihatinan mendalam atas laporan tersebut. "Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami," ujarnya kepada wartawan. UI menekankan bahwa kasus ini dianggap serius dan memerlukan penanganan segera.
Namun, pihak universitas menyatakan belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib. UI berkomitmen untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat selama proses hukum berlangsung.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut pada Selasa, 15 April. Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dengan memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana, Feri Umar Farouk. Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti berupa telepon genggam milik pelaku.
Setelah melalui gelar perkara, polisi menetapkan dokter PPDS tersebut sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan sejak 17 April 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Berikut poin penting dari kasus ini:
- Laporan Polisi: Korban melaporkan dugaan perekaman ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter PPDS UI.
- Respons UI: Universitas Indonesia menyatakan keprihatinan dan menyesalkan kejadian tersebut, menekankan pentingnya penanganan segera.
- Proses Hukum: Polisi telah memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, menetapkan tersangka, dan melakukan penahanan.
- Ancaman Hukuman: Tersangka dijerat dengan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.