Puluhan Keluarga Berebut Adopsi Bayi yang Ditelantarkan di Madiun
Kabupaten Madiun digemparkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki berusia satu bulan di area persawahan, tepatnya di Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng. Bayi dengan berat 4 kilogram itu diduga sengaja ditinggalkan oleh orang tuanya. Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 15 April 2025 ini, dengan cepat menyebar dan menarik perhatian masyarakat luas.
Kabar mengenai bayi malang tersebut memicu gelombang empati dan kepedulian. Sejak berita itu beredar, puluhan orang menyatakan keinginan untuk mengadopsi bayi tak berdosa itu. Saat ini, bayi tersebut berada di bawah perawatan intensif tim medis RSUD Caruban. Kesehatan bayi dipantau secara ketat oleh dokter spesialis anak untuk memastikan kondisinya stabil setelah ditemukan di area persawahan.
Retno Hartatik, seorang Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Madiun, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sudah ada sekitar 45 calon orang tua angkat yang secara resmi menyatakan minatnya untuk mengadopsi bayi tersebut. Namun, Retno menegaskan bahwa proses adopsi tidak dapat dilakukan secara terburu-buru dan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Banyak yang sudah datang langsung ke kantor kami dan ke Kecamatan Pilangkenceng. Tetapi semuanya harus melalui jalur resmi dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Retno.
Kasus penelantaran bayi ini termasuk dalam kategori pidana. Status hukum bayi tersebut akan berubah menjadi anak negara. Untuk sementara waktu, bayi tersebut akan dipindahkan ke Unit Pelayanan Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PPSAB) milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo.
Proses adopsi akan tetap berjalan meski bayi sudah berada di bawah naungan UPT PPSAB. Calon orang tua angkat wajib mengajukan permohonan resmi melalui Dinas Sosial setempat dan menunggu minimal tiga bulan. Sambil menunggu, proses hukum terkait kasus penelantaran bayi ini akan terus berjalan.
"Penilaian kelayakan calon orang tua akan dilakukan oleh UPT PPSAB, termasuk asesmen psikologis dan kesiapan dalam mengasuh anak," imbuh Retno.
Prioritas utama akan diberikan kepada keluarga kandung apabila mereka datang dan ingin mengambil alih pengasuhan bayi tersebut. Tentunya, keluarga kandung harus dinilai mampu dan layak untuk memberikan pengasuhan yang baik.
"Yang utama adalah kepentingan terbaik untuk anak. Jika orang tua kandung tidak bisa merawat, maka pengasuhan alternatif bisa dipertimbangkan, baik melalui panti maupun lewat proses adopsi resmi," pungkas Retno.