Perselisihan Ijazah Berakhir Damai: Mantan Karyawan Salon di Surabaya Terima Kembali Ijazah Tanpa Tebusan
Kasus penahanan ijazah yang dialami Oci Tartanti, seorang mantan karyawan salon di Surabaya, akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses mediasi dan komunikasi yang intensif, ijazah Oci telah dikembalikan tanpa adanya biaya tebusan seperti yang sebelumnya diminta.
Peristiwa ini bermula ketika Oci mulai bekerja di sebuah salon di Surabaya pada tahun 2022. Sebagai bagian dari persyaratan kerja, pihak salon meminta ijazah Oci sebagai jaminan. Selama setahun bekerja, Oci merasa tidak ada masalah dengan sistem tersebut. Namun, situasinya berubah ketika Oci memutuskan untuk mengambil cuti melahirkan pada tahun 2023.
Setelah melahirkan, orang tua Oci menyarankan agar ia fokus merawat bayinya dan tidak kembali bekerja untuk sementara waktu. Oci kemudian menghubungi pihak salon untuk menyampaikan niatnya untuk mengundurkan diri. Pada saat itulah, Oci terkejut ketika pihak salon menyebutkan adanya klausul dalam kontrak yang mengharuskan Oci membayar sejumlah uang, diperkirakan mencapai Rp 20 juta hingga Rp 30 juta, sebagai kompensasi atas pelatihan yang telah diberikan oleh salon jika ia mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir. Pihak salon berdalih bahwa penahanan ijazah tersebut adalah sebagai jaminan atas investasi yang telah mereka keluarkan untuk pelatihan Oci.
Oci merasa keberatan dengan permintaan tersebut. Ia berargumen bahwa ia tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar sejumlah uang yang diminta. Oci sempat ditawari opsi untuk mencicil pembayaran, namun ia tetap merasa terbebani. Merasa tidak menemukan solusi, Oci memutuskan untuk mencari bantuan melalui media sosial. Ia mengirimkan pesan kepada Wali Kota Surabaya melalui Instagram, berharap mendapatkan perhatian dan solusi atas masalahnya.
Pesan Oci ternyata mendapat respons positif. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) segera menindaklanjuti laporan tersebut. Disnaker menghubungi pihak salon dan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Setelah melalui proses negosiasi, pihak salon akhirnya bersedia mengembalikan ijazah Oci tanpa mengenakan biaya apapun. Oci sangat bersyukur atas bantuan yang telah diberikan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Ia mengaku lega dan berterima kasih karena ijazahnya akhirnya dapat kembali tanpa harus membayar sejumlah uang yang memberatkannya.
Berikut adalah kronologi singkat dari kejadian tersebut:
- 2022: Oci mulai bekerja di salon dan menyerahkan ijazahnya.
- Maret 2023: Oci mengambil cuti melahirkan.
- Mei 2023: Oci memutuskan untuk mengundurkan diri.
- Pihak salon meminta tebusan ijazah: Rp 20 juta - Rp 30 juta.
- Oci melapor ke Wali Kota Surabaya melalui Instagram.
- Disnaker Surabaya melakukan mediasi.
- Ijazah Oci dikembalikan tanpa biaya.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi para pekerja untuk lebih teliti dalam membaca dan memahami isi kontrak kerja sebelum menandatanganinya. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan perusahaan secara adil dan bijaksana.