Sengketa Ijazah Eks Karyawan Salon di Surabaya Berakhir Damai Lewat Mediasi Pemkot

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya turun tangan menyelesaikan permasalahan penahanan ijazah seorang mantan karyawan salon di Surabaya. Oci Tartanti (22), warga Nganjuk, sebelumnya mengadukan nasibnya kepada Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, terkait ijazahnya yang ditahan oleh mantan tempat kerjanya.

Persoalan ini bermula ketika Oci diminta membayar sejumlah uang, mencapai Rp 20 juta, sebagai tebusan agar ijazahnya dikembalikan. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa aduan Oci langsung direspon oleh Walikota Eri Cahyadi yang kemudian menginstruksikan penyelesaian masalah ini secara cepat dan tanpa publisitas berlebihan.

Zaini kemudian bergerak cepat menghubungi pihak salon untuk melakukan mediasi. Proses mediasi berjalan lancar, dan pihak salon menunjukkan sikap kooperatif. Terungkap bahwa Oci memiliki tunggakan sebesar Rp 1,3 juta kepada salon. Setelah Oci melunasi sebagian tunggakan tersebut sebesar Rp 450.000, pihak salon bersedia mengembalikan ijazahnya.

Pihak salon menjelaskan bahwa uang yang diminta sebelumnya bukan sebagai tebusan, melainkan sebagai pengganti biaya pelatihan yang telah diberikan kepada Oci. Salon beralasan bahwa Oci telah mendapatkan pendidikan dan keterampilan selama bekerja di sana.

Achmad Zaini mengimbau kepada seluruh perusahaan di Surabaya untuk beroperasi dengan tenang dan damai. Ia juga meminta agar perusahaan yang masih menyimpan ijazah karyawan untuk menghubungi Disperinaker Surabaya.

Kronologi Singkat:

  • Oci Tartanti, warga Nganjuk, melapor kepada Walikota Surabaya terkait ijazahnya yang ditahan oleh salon tempatnya bekerja.
  • Salon meminta Rp 20 juta sebagai tebusan ijazah.
  • Walikota Surabaya menginstruksikan Disperinaker untuk melakukan mediasi.
  • Terungkap Oci memiliki tunggakan Rp 1,3 juta.
  • Setelah membayar sebagian tunggakan, ijazah Oci dikembalikan.
  • Salon mengklaim uang yang diminta adalah biaya pelatihan.

Dengan mediasi yang difasilitasi Pemkot Surabaya, permasalahan ini akhirnya dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, memberikan kelegaan bagi Oci Tartanti.