Gaharu Kalimantan Utara: Antara Pelestarian Hutan dan Potensi Ekonomi
Kalimantan Utara menyimpan potensi besar dalam komoditas gaharu, kayu bernilai tinggi yang dikenal dengan julukan "The Wood of The Gods". Permintaan pasar yang tinggi memicu perburuan gaharu di hutan, namun praktik ini mengancam kelestarian populasi gaharu di alam liar.
Menyadari ancaman tersebut, Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Utara menekankan pentingnya pengelolaan gaharu secara berkelanjutan. Kepala Dishut Kaltara, Nur Laila, menyerukan pendekatan bijak dalam memanfaatkan sumber daya alam ini. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah melalui budidaya gaharu, yang diharapkan dapat memenuhi permintaan pasar sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Strategi Budidaya Gaharu yang Berkelanjutan
Dishut Kaltara memberikan panduan mengenai budidaya gaharu yang efektif:
- Pemilihan Lokasi: Pilih lokasi dengan iklim tropis atau subtropis, curah hujan yang cukup, dan kelembaban tinggi.
- Persiapan Lahan: Bersihkan lahan dari gulma dan hama, serta gemburkan tanah untuk memastikan pertumbuhan akar yang optimal.
- Bibit Berkualitas: Gunakan bibit gaharu yang sehat, bebas penyakit, dan memiliki sistem perakaran yang kuat.
- Penanaman: Tanam bibit di lubang berukuran 30 x 30 cm, idealnya pada musim hujan.
- Perawatan Intensif: Berikan pupuk secara teratur, lindungi tanaman dari hama dan penyakit, serta lakukan pemeliharaan rutin.
- Induksi Gubal: Untuk menghasilkan gubal (bagian berharga dari gaharu), lakukan pelukaan atau penyuntikan dengan zat kimia atau senyawa biologis yang merangsang pembentukan gubal.
- Panen: Panen dilakukan setelah gubal terbentuk sempurna.
Manfaat Ekonomi dan Spiritual Gaharu
Gaharu memiliki nilai ekonomi tinggi karena aroma khas yang dihasilkan oleh gubal, terutama setelah terinfeksi jamur. Aroma ini sangat dicari oleh industri kosmetik dan parfum. Minyak gaharu digunakan dalam pembuatan parfum mewah, losion, dan sabun.
Selain itu, serpihan kayu dan minyak gaharu juga populer sebagai dupa untuk menciptakan suasana tenang dan spiritual. Dalam aromaterapi, minyak gaharu dipercaya dapat membantu mengurangi stres dan meningkatkan relaksasi. Kayu gaharu berkualitas tinggi juga diolah menjadi ukiran, tasbih, dan ornamen dengan nilai seni dan spiritual yang tinggi.
Regulasi Pemanfaatan Gaharu
Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur menyatakan bahwa gaharu bukan termasuk tanaman yang dilindungi, sehingga pengambilan dan perdagangan gaharu diperbolehkan. Namun, kegiatan ini harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Setiap pengambilan atau peredaran gaharu memerlukan izin dari BKSDA, baik izin pengambilan maupun izin edar.
Karantina Pertanian Tanjung Selor mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447 Tahun 2003. Untuk pengiriman gaharu hingga 2 kg, cukup melampirkan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA. Untuk jumlah yang lebih besar, diperlukan surat permohonan izin edar. Berdasarkan koordinasi dengan BKSDA Tarakan, pengiriman di bawah 10 kg cukup dengan SATS-DN, tetapi di atas itu wajib memiliki izin edar.
Dengan pengelolaan yang bijaksana dan budidaya yang berkelanjutan, Kalimantan Utara dapat memaksimalkan potensi ekonomi gaharu sambil tetap menjaga kelestarian sumber daya alamnya.