Berkas Perkara Gembong Narkoba Asal Ukraina Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali

Bareskrim Polri telah merampungkan proses penyidikan terhadap Roman Nazarenko, seorang warga negara Ukraina yang menjadi otak dari laboratorium narkoba ilegal di Bali. Berkas perkara beserta tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Rabu, 16 April 2025, menandakan babak baru dalam penegakan hukum terkait kasus ini.

Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan setelah Kejati Bali menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Hal ini mengindikasikan bahwa alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan. Kombes Suhermanto, Kasubdit III Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi pelimpahan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.

Dalam proses pelimpahan tersebut, tersangka Roman Nazarenko tampak mengenakan kaus putih. Selain tersangka, sejumlah barang bukti yang disita dari hasil penggerebekan juga turut dilimpahkan ke Kejati Bali. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Paspor Ukraina atas nama Roman Nazarenko
  • Identitas kewarganegaraan Ukraina atas nama Roman Nazarenko
  • Sebuah unit MacBook
  • Sebuah unit telepon genggam
  • Satu bundel surat perjanjian
  • Satu bundel printout rekening

Barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di pengadilan nanti. Persidangan Roman Nazarenko diharapkan dapat mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya di Indonesia.