Praktis! Panduan Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online untuk Warga Depok

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kemudahan bagi warganya, khususnya warga Depok, untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor (PKB) secara daring. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi terkait kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Dengan memanfaatkan platform online yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, warga Depok dapat dengan cepat mengetahui rincian pajak kendaraan bermotor mereka. Informasi yang tersedia meliputi:

  • Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Potensi denda pajak jika terdapat keterlambatan pembayaran
  • Total biaya pajak yang harus dibayarkan
  • Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak

Informasi ini sangat berguna bagi pemilik kendaraan untuk merencanakan pembayaran pajak tepat waktu dan menghindari denda.

Langkah-langkah Cek Pajak Kendaraan Online:

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online bagi warga Depok:

  1. Akses situs web Bapenda Jawa Barat melalui tautan berikut: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  2. Masukkan nomor plat kendaraan bermotor Anda pada kolom yang tersedia.
  3. Pilih warna plat nomor kendaraan yang sesuai.
  4. Lengkapi verifikasi "I'm not a robot" (reCAPTCHA).
  5. Klik tombol "Lihat Info".

Setelah mengikuti langkah-langkah tersebut, sistem akan menampilkan informasi detail mengenai kendaraan Anda, termasuk nomor polisi, merek, warna, model kendaraan, tanggal jatuh tempo pajak, dan tanggal akhir STNK. Rincian biaya yang ditampilkan meliputi PKB Pokok, PKB Denda, Opsen PKB Pokok, Opsen PKB Denda, SWDKLLJ Pokok, SWDKLLJ Denda, PNBP STNK, dan PNBP TNKB.

Selain kemudahan pengecekan online, warga Depok juga tetap dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan secara langsung dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat keliling. Untuk wilayah Kota Depok, terdapat dua lokasi Samsat, yaitu:

  • Samsat Kota Depok: Jalan Merdeka, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya
  • Samsat Cinere: Jalan Limo Raya, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo

Pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat dilakukan di Samsat terdekat atau melalui layanan Samsat keliling. Sementara itu, pembayaran pajak kendaraan lima tahunan harus dilakukan di Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar.

Dengan adanya fasilitas pengecekan pajak kendaraan secara online ini, diharapkan warga Depok semakin mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Jawa Barat.