Praktis! Panduan Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online untuk Warga Bekasi
Warga Kota dan Kabupaten Bekasi kini semakin dimudahkan dalam mengecek informasi pajak kendaraan bermotor (PKB) mereka. Tak perlu lagi repot datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), proses pengecekan dapat dilakukan secara daring (online) melalui platform resmi yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Melalui situs web Bapenda Jabar, pemilik kendaraan dapat mengakses rincian lengkap mengenai kewajiban pajak mereka. Informasi yang tersedia meliputi:
- PKB Pokok: Nilai pajak kendaraan bermotor yang sebenarnya.
- SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang merupakan kontribusi untuk jaminan sosial korban kecelakaan lalu lintas.
- Denda Pajak: Apabila terdapat keterlambatan pembayaran, akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tanggal Jatuh Tempo Pajak: Informasi penting untuk menghindari denda keterlambatan pembayaran.
Kemudahan ini tentu sangat membantu, terutama dalam mempersiapkan dana untuk pembayaran pajak, termasuk dalam momen seperti program pemutihan pajak yang memberikan keringanan bagi wajib pajak. Meskipun terdapat pembebasan denda untuk tahun-tahun sebelumnya, pemilik kendaraan tetap berkewajiban membayar pajak tahun berjalan.
Langkah-Langkah Pengecekan Pajak Kendaraan Online:
Berikut adalah panduan praktis untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online melalui situs web Bapenda Jawa Barat:
- Akses Situs Web: Buka peramban (browser) Anda dan kunjungi situs web Bapenda Jawa Barat untuk pengecekan pajak kendaraan: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Masukkan Nomor Kendaraan: Pada kolom yang tersedia, masukkan nomor polisi kendaraan Anda dengan benar.
- Pilih Warna TNKB: Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan Anda.
- Verifikasi Captcha: Centang kotak reCAPTCHA "I'm not a robot" untuk verifikasi bahwa Anda bukan robot.
- Lihat Informasi: Klik tombol "Lihat Info" untuk menampilkan informasi kendaraan Anda.
Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, sistem akan menampilkan informasi detail kendaraan Anda, termasuk:
- Nomor Polisi
- Merek Kendaraan
- Warna Kendaraan
- Model Kendaraan
- Tanggal Jatuh Tempo Pajak
- Tanggal Akhir STNK
- Rincian Biaya (PKB Pokok, PKB Denda, Opsen PKB Pokok, Opsen PKB Denda, SWDKLLJ Pokok, SWDKLLJ Denda, PNBP STNK, PNBP TNKB)
Opsi Pengecekan dan Pembayaran Offline:
Bagi warga yang lebih memilih cara konvensional, pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara langsung (offline) dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat keliling.
Lokasi Samsat di Bekasi:
- Samsat Kota Bekasi: Jalan Insinyur H. Juanda, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
- Samsat Cikarang: Jalan Raya Industri, Kelurahan Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Perlu diperhatikan bahwa pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di Samsat terdekat atau Samsat keliling. Namun, untuk pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian plat nomor, pemilik kendaraan wajib datang ke Samsat Induk tempat kendaraan tersebut terdaftar.