Gakkumdu Banten Amankan Belasan Orang Terkait Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Serang
Operasi penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran Pemilu terus berlanjut. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang dilaporkan telah mengamankan 12 orang terkait dugaan praktik politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Puadi, mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dilakukan pada Jumat malam, 18 April 2025. Saat ini, pihak Gakkumdu sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku.
"Semalam kami menerima laporan adanya OTT. Ada 12 orang yang diamankan di berbagai kecamatan. Barang bukti juga telah kami amankan," ujar Puadi kepada awak media di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Sabtu (19/4/2025).
Bawaslu menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan, dalam menindaklanjuti kasus ini. Lebih lanjut, Puadi menghimbau partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan potensi pelanggaran selama proses Pilkada berlangsung.
"Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat Kabupaten Serang untuk segera menyampaikan informasi terkait indikasi pelanggaran kepada jajaran kami sesuai dengan tingkatan," imbuhnya.
Sebelumnya, tim Gakkumdu juga telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam praktik politik uang menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang. Dari tangan kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial ND (30) dan MH (31) yang disebut sebagai tim pemenangan salah satu kandidat, petugas menyita sejumlah uang tunai.
Penangkapan ND dan MH dilakukan di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal. Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan mengumpulkan kartu keluarga (KK) dari masyarakat dengan iming-iming uang sebesar Rp 50.000 dan permintaan untuk memilih kandidat tertentu.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kedua tersangka, mereka mendapatkan dana dari seseorang bernama Alex dan Andri yang berasal dari Kecamatan Cikeusal. Informasi yang didapatkan menyebutkan bahwa keduanya merupakan putra dari seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang.
"Keduanya merupakan anak kandung dari anggota DPRD Kabupaten Serang dari fraksi Golkar," ungkap Koordinator Penyidik Gakkumdu, Komisaris Polisi (Kompol) Endang Sugiarto, beberapa waktu lalu.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Jumlah Tersangka: 12 orang ditangkap dalam OTT terbaru.
- Lokasi Penangkapan: Berbagai kecamatan di Kabupaten Serang.
- Barang Bukti: Uang tunai (jumlah tidak disebutkan).
- Modus Operandi: Pembagian uang kepada warga dengan imbalan memilih kandidat tertentu.
- Keterlibatan: Diduga melibatkan tim pemenangan kandidat dan putra anggota DPRD.
- Tindakan Hukum: Pemeriksaan intensif sedang berlangsung.
- Kerja Sama: Bawaslu bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan.
- Himbauan: Masyarakat diimbau untuk melaporkan potensi pelanggaran Pemilu.