Insiden Wahana Ekstrem Jatim Park 1: Perspektif Hukum dan Tanggung Jawab Pengelola

Insiden jatuhnya seorang remaja dari wahana ekstrem 360° Pendulum di Jatim Park 1, Kota Batu, telah memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum. Dr. Fachrizal Afandi, seorang ahli hukum dari Universitas Brawijaya, memberikan pandangannya terkait implikasi hukum dan tanggung jawab yang diemban oleh pengelola tempat wisata dalam kejadian ini.

Menurut Dr. Fachrizal, kasus ini berpotensi kuat masuk ke dalam ranah hukum perdata. Ia menekankan bahwa pengelola wahana memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan keselamatan kepada pengunjung, dan kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini dapat menjadi dasar bagi tuntutan ganti rugi. Korban, dalam hal ini RPD (13), memiliki hak untuk mempertanyakan dan menuntut kompensasi atas kerugian moril dan materil yang dideritanya akibat insiden tersebut.

"Konsumen berhak mempertanyakan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengelola terkait jaminan keselamatan. Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat diterapkan jika ada kelalaian, seperti kegagalan menjamin keselamatan konsumen," jelas Dr. Fachrizal. Ia menambahkan bahwa pengunjung bersedia membayar mahal untuk menikmati wahana ekstrem karena mereka percaya adanya jaminan keselamatan yang memadai.

Dr. Fachrizal juga menyoroti pentingnya audit menyeluruh terhadap insiden ini. Pemerintah Kota Batu sebagai pihak berwenang, menurutnya, harus segera turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam guna mengetahui penyebab pasti kejadian tersebut. Audit ini harus mencakup pemeriksaan terhadap standar keamanan yang diterapkan, serta evaluasi apakah standar tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Beberapa poin penting yang perlu diaudit:

  • Apakah insiden terjadi akibat kesalahan korban sendiri?
  • Apakah terdapat kerusakan atau malfungsi pada mesin wahana yang tidak terdeteksi?
  • Apakah standar keamanan yang ada sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku?

Lebih lanjut, Dr. Fachrizal menjelaskan bahwa korban berhak mengajukan tuntutan ganti rugi yang mencakup biaya perawatan luka, serta kompensasi atas kerugian moril, materil, dan inmateril. Tuntutan ini dapat diajukan melalui jalur hukum perdata.

Mengenai kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini, Dr. Fachrizal berpendapat bahwa proses pembuktiannya akan lebih kompleks. Untuk membuktikan adanya pelanggaran pidana, harus ada unsur Mens Rea atau niat jahat, yang dalam konteks ini berarti adanya kesengajaan dari pihak pengelola yang menyebabkan insiden tersebut.

"Jika ada kesengajaan, misalnya kerusakan pada mesin pengaman wahana disebabkan oleh tindakan sabotase, maka unsur pidana bisa masuk. Namun, pembuktiannya akan sulit," ujarnya. Oleh karena itu, Dr. Fachrizal cenderung melihat kasus ini lebih relevan untuk diselesaikan melalui jalur hukum perdata.

Konsekuensi Hukum dan Langkah Selanjutnya

Insiden di Jatim Park 1 ini menjadi pengingat penting bagi semua pengelola tempat wisata, khususnya wahana ekstrem, untuk memprioritaskan keselamatan pengunjung. Audit berkala, pemeliharaan rutin, dan penerapan standar keamanan yang ketat adalah langkah-langkah krusial yang harus dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Sementara itu, proses hukum terkait insiden ini diharapkan dapat berjalan transparan dan adil, sehingga memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait.