Wamenaker Geram: Penahanan Ijazah oleh UD Sentosa Seal Diduga Langgar Hukum Berat

Wamenaker Geram: Penahanan Ijazah oleh UD Sentosa Seal Diduga Langgar Hukum Berat

Jakarta - Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan kekecewaannya atas dugaan praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh UD Sentosa Seal di Surabaya. Kasus ini mencuat setelah laporan dari 30 mantan karyawan perusahaan tersebut.

Menurut pengakuan para mantan karyawan, UD Sentosa Seal diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius, termasuk penahanan ijazah setelah masa kerja berakhir. Wamenaker Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, mengungkapkan kemarahannya atas tindakan perusahaan tersebut.

"Ini benar-benar kacau. Saya tidak mengerti apa motifnya. Tingkat penyimpangan dan kejahatannya sudah melewati batas," tegas Noel.

Wamenaker menduga bahwa praktik penahanan ijazah hanyalah puncak gunung es dari berbagai pelanggaran hukum lain yang mungkin terjadi di perusahaan tersebut. Ia menengarai adanya indikasi tindakan lain seperti pembatasan kebebasan karyawan dan pemotongan gaji secara tidak sah.

"Ada kemungkinan karyawan dikurung atau disekap, bahkan gaji dipotong jika mereka menjalankan ibadah. Ini sangat memprihatinkan," tambahnya.

Sebelumnya, 30 mantan karyawan UD Sentosa Seal telah melaporkan kasus penahanan ijazah ini ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Namun, ketika Wamenaker dan perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat melakukan kunjungan langsung ke perusahaan, pihak UD Sentosa Seal justru menunjukkan sikap yang tidak kooperatif.

"Awalnya mereka tidak mengakui adanya penahanan ijazah, kemudian keberatan, dan akhirnya pura-pura tidak tahu," ungkap Noel.

Wamenaker juga mencurigai bahwa jumlah korban penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal Surabaya bisa jauh lebih banyak dari 30 orang yang saat ini terungkap. Ia menduga ada motif tersembunyi di balik tindakan perusahaan tersebut.

Menanggapi kasus ini, Wamenaker Immanuel Ebenezer memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Ia mengimbau para mantan pekerja UD Sentosa Seal yang menjadi korban untuk menempuh jalur hukum.

"Kami akan memberikan dukungan moral kepada Pemda Surabaya terkait keluarga yang ijazahnya ditahan. Kami juga akan mengawal proses hukum ini," tegas Wamenaker.

Wamenaker juga menegaskan bahwa Kemnaker akan memberikan dukungan moral penuh kepada para mantan pekerja UD Sentosa Seal yang sedang berjuang mendapatkan kembali hak mereka.

Kasus ini menjadi sorotan karena praktik penahanan ijazah merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja. Kemnaker berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik serupa dan melindungi hak-hak pekerja di seluruh Indonesia.

Berikut poin-poin penting dalam berita ini:

  • Wamenaker Immanuel Ebenezer mengecam praktik penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal Surabaya.
  • 30 mantan karyawan melaporkan kasus ini ke Kemnaker.
  • Wamenaker menduga adanya pelanggaran hukum lain seperti pembatasan kebebasan dan pemotongan gaji.
  • Perusahaan bersikap tidak kooperatif saat dikonfirmasi.
  • Wamenaker akan menindaklanjuti laporan dan mengawal proses hukum.
  • Kemnaker memberikan dukungan moral kepada para korban.