Pelimpahan Perkara Hasto Kristiyanto ke JPU: Polemik Praperadilan dan Tuduhan Kriminalisasi

Pelimpahan Perkara Hasto Kristiyanto ke JPU: Polemik Praperadilan dan Tuduhan Kriminalisasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 6 Maret 2025. Pelimpahan ini terjadi di tengah proses dua gugatan praperadilan yang diajukan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pelimpahan berkas tersebut merupakan kelanjutan proses penyidikan yang telah berjalan sesuai rencana dan timeline yang telah ditetapkan. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, menandai berakhirnya tahap penyidikan.

Namun, pelimpahan ini memicu kontroversi. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menduga kuat langkah KPK ini sebagai upaya untuk menggugurkan gugatan praperadilan kliennya. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelecehan terhadap hukum, menyatakan bahwa pelimpahan dilakukan tergesa-gesa dan mengabaikan hak-hak Hasto, termasuk hak untuk menghadirkan saksi dan ahli yang menguntungkan. Maqdir menegaskan bahwa Hasto telah mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap ahli, namun permohonan tersebut diabaikan oleh pihak penyidik. Ia pun mendesak KPK untuk tidak terburu-buru dalam melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Penjelasan Maqdir Ismail lebih lanjut menjelaskan bahwa KPK mengabaikan permohonan pemeriksaan terhadap ahli yang diajukan oleh pihak pembela Hasto. Ia mempertanyakan urgensi pelimpahan berkas ini di tengah proses praperadilan yang tengah berjalan. Menurutnya, terdapat potensi kriminalisasi terhadap Hasto, dan langkah KPK ini justru memperkuat kecurigaan tersebut. Pihaknya melihat adanya upaya untuk mengesahkan kriminalisasi tersebut melalui percepatan proses hukum.

Sementara itu, KPK membantah tegas tuduhan tersebut. Tessa Mahardhika Sugiarto membantah bahwa pelimpahan berkas dilakukan secara terburu-buru untuk menghindari proses praperadilan. Ia menekankan bahwa proses penyidikan telah mengikuti timeline yang telah ditentukan. KPK berargumen bahwa jika memang ada niat untuk terburu-buru, pelimpahan berkas bisa saja dilakukan sejak gugatan praperadilan pertama. Namun, KPK memberikan kesempatan kepada Hasto untuk menjalankan proses praperadilan sebelum berkas diserahkan ke JPU.

Polemik ini menyoroti kompleksitas kasus dan menimbulkan pertanyaan mengenai independensi proses hukum. Baik KPK maupun kuasa hukum Hasto memiliki argumen yang kuat, sehingga kasus ini akan terus menjadi sorotan publik hingga proses hukum selanjutnya. Proses praperadilan Hasto kini menjadi perhatian utama, karena akan menentukan arah selanjutnya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan ini. Keputusan pengadilan atas gugatan praperadilan akan sangat menentukan kelanjutan proses persidangan Hasto Kristiyanto.

Berikut poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Pelimpahan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke JPU telah dilakukan oleh KPK.
  • Pelimpahan ini terjadi di tengah proses dua gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.
  • Kuasa hukum Hasto menduga pelimpahan berkas sebagai upaya untuk menggugurkan gugatan praperadilan.
  • KPK membantah tuduhan tersebut dan menyatakan proses penyidikan telah sesuai timeline.
  • Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai independensi proses hukum dan potensi kriminalisasi.