Pemkot Surabaya Siap Tindak Tegas Perusahaan yang Menahan Ijazah Karyawan

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil sikap tegas terhadap praktik penahanan ijazah karyawan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di wilayahnya. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan akan mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti melakukan tindakan tersebut.

Eri Cahyadi menegaskan bahwa ancaman pencabutan izin berlaku bagi seluruh perusahaan di Surabaya tanpa terkecuali. Ia juga mengimbau kepada seluruh pekerja yang merasa menjadi korban praktik penahanan ijazah untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Pemerintah kota menjamin akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan melakukan investigasi mendalam dan mengambil tindakan yang diperlukan.

"Ketika ada perusahaan yang melakukan hal seperti ini, maka izinnya saya cabut dan saya tidak memberikan izin kembali untuk membuka di Surabaya," ujarnya dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Eri Cahyadi menjelaskan bahwa meskipun pengawasan terhadap perusahaan secara umum berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemkot Surabaya memiliki wewenang untuk mencabut izin-izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kota, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

"Izinnya kan di aku. Izin IMB-nya, izin-izin lainnya kan ada di saya, izin AMDAL kan ada di saya," jelasnya.

Eri Cahyadi juga menyatakan bahwa Pemkot Surabaya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan tidak dapat beroperasi kembali di Surabaya. Ia menambahkan bahwa informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya pengawasan ini.

"Kami bisa memberikan masukan, AMDAL-nya saya cabut, saya sampaikan ke Provinsi. Meskipun kami tidak bisa memberikan pengawasan tapi kami diberikan informasi oleh warga," imbuhnya.

Sebelumnya, Eri Cahyadi telah menyampaikan bahwa praktik penahanan ijazah merupakan tindakan yang merampas hak dasar seseorang. Ia juga mengingatkan bahwa konflik terkait penahanan ijazah dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Surabaya. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini secara tuntas.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 secara jelas melarang pengusaha untuk menahan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan menindak tegas setiap perusahaan yang melanggar peraturan ini.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Perusahaan dilarang menahan ijazah karyawan sebagai jaminan.
  • Pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah diimbau untuk segera melapor ke Pemkot Surabaya.
  • Pemkot Surabaya akan mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti melakukan praktik penahanan ijazah.
  • Pemkot Surabaya akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim untuk memastikan perusahaan yang melanggar aturan tidak dapat beroperasi kembali.

Dengan tindakan tegas ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif dan melindungi hak-hak pekerja di wilayahnya.