Potensi Sengketa Pilkada Pasca-PSU: Bawaslu Waspadai Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menyatakan potensi sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada masih terbuka lebar. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses PSU di sejumlah daerah dapat menjadi dasar bagi kandidat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bagja menyampaikan pernyataan tersebut usai melakukan pemantauan langsung pelaksanaan PSU Pilkada di Pasaman, Sumatera Barat. Dari hasil pengawasan di delapan daerah yang menggelar PSU, Bawaslu menemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi memicu perselisihan hasil pemilihan. Salah satu contoh yang disebutkan adalah dugaan politik uang di Serang yang masih dalam proses penanganan. Selain itu, di Pasaman sendiri, terdapat indikasi pelanggaran terkait kampanye yang juga tengah diinvestigasi.

Selain Serang dan Pasaman, Bawaslu juga masih menunggu laporan lengkap dari beberapa wilayah lain seperti Banjarbaru, Tasikmalaya, dan Parigi Moutong. Meskipun demikian, Bagja mengakui bahwa temuan-temuan awal ini membuka peluang terjadinya gugatan perselisihan hasil Pilkada di MK.

"Semoga tidak (ada gugatan). Tapi bisa, bisa jadi. Jadi kemungkinan itu tetap ada ya. Dan digunakan juga hal seperti itu, kalau ada laporan, temuan. Itu yang pasti akan digunakan," ujar Bagja. Dengan kata lain, Bawaslu menyadari bahwa setiap laporan atau temuan pelanggaran berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan sengketa ke MK.

Berikut adalah daftar delapan daerah yang melaksanakan PSU pada hari yang sama:

  • Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan
  • Kabupaten Serang, Banten
  • Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat
  • Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan
  • Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat
  • Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
  • Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo
  • Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu

Bawaslu terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan Pilkada, termasuk PSU, untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran dan sengketa yang dapat mencederai integritas Pilkada.