Tragedi di Serang: Pria Ditangkap atas Pembunuhan dan Mutilasi Kekasih

Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, digemparkan dengan penangkapan seorang pria berinisial ML (23) atas dugaan pembunuhan sadis terhadap kekasihnya sendiri, SA (19). ML, yang berprofesi sebagai pekerja swasta, diringkus oleh pihak kepolisian pada hari Minggu (20/4/2025) dan kini mendekam di sel tahanan Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kompol Salahuddin, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Pelaku telah dibawa ke Satreskrim untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah penemuan potongan tubuh manusia yang menghebohkan warga Desa Gunungsari pada Jumat (18/4/2025). Mayat tanpa kepala, tangan, dan kaki itu ditemukan oleh seorang warga yang sedang membersihkan rumput di dekat area persawahan sekitar pukul 17.00 WIB. Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak berwajib, yang kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membawa jenazah ke RS Bhayangkara Kota Serang untuk proses autopsi.

Iptu Suwarno, Kapolsek Pabuaran, membenarkan adanya penemuan mayat tersebut dan menjelaskan bahwa identifikasi awal menunjukkan korban berjenis kelamin perempuan. Tim forensik menemukan indikasi kuat bahwa tubuh korban telah dimutilasi, dengan hilangnya kepala, kedua tangan, dan kedua kaki.

Proses penyelidikan yang intensif mengarah kepada ML sebagai pelaku utama. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk senjata tajam jenis golok yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pembunuhan, pakaian korban dan pelaku, serta sepeda motor yang digunakan pelaku. Penangkapan ML dilakukan di wilayah Pabuaran, tidak jauh dari lokasi penemuan jenazah korban.

Motif pembunuhan dan mutilasi ini masih dalam penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. Namun, fakta bahwa korban adalah kekasih pelaku menambah dimensi tragis dalam kasus ini. Pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat dan memastikan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Tim penyidik juga akan kembali melakukan olah TKP untuk mencari potongan tubuh korban lainnya dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat proses hukum.

Berikut adalah daftar barang bukti yang diamankan:

  • Golok (senjata yang diduga digunakan untuk membunuh)
  • Pakaian korban
  • Pakaian pelaku
  • Sepeda motor
  • Pakaian dalam korban