Mantan Dirjen Migas Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina

Mantan Dirjen Migas Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018, Djoko Siswanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah petinggi PT Pertamina (Persero) dan mitra kerjanya. Pemeriksaan Djoko Siswanto merupakan bagian dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Kejagung terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina pada periode 2018-2023. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025, bersamaan dengan delapan saksi lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa total sembilan saksi diperiksa pada hari tersebut. Selain Djoko Siswanto, saksi-saksi lain berasal dari berbagai posisi penting di lingkungan anak perusahaan Pertamina dan mitra kerjanya. Mereka meliputi pejabat teknis, manajer hingga petinggi perusahaan, mewakili berbagai divisi strategis seperti penjualan, supply chain, dan operasi perdagangan. Daftar lengkap saksi yang diperiksa meliputi:

  • TRI, Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak
  • ADD, VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional
  • DA, Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas
  • MHN, Senior Manager Trafigura Asia Trading Pte. Ltd.
  • ERS, VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga
  • AAHP, VP PTD PT Pertamina Patra Niaga
  • BP, Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga
  • AI, Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga

Harli Siregar menekankan bahwa pemeriksaan kesembilan saksi ini terkait langsung dengan kasus dugaan korupsi yang telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk enam petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina dan tiga broker. Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses hukum yang sedang berlangsung ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya potensi kerugian negara dan keterlibatan sejumlah perusahaan besar dalam industri migas nasional. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Investigasi mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum.

Proses pengungkapan kasus ini diyakini akan berdampak signifikan terhadap tata kelola perusahaan BUMN, khususnya di sektor migas, dan menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan korupsi di masa mendatang. Kejagung terus berupaya untuk memaksimalkan pemulihan aset negara yang hilang akibat tindakan korupsi tersebut.