Guru Karate di Pontianak Diciduk Polisi Atas Tuduhan Kekerasan Seksual Terhadap Enam Murid
Kasus Pencabulan Gegerkan Dunia Karate Pontianak
Kota Pontianak digemparkan dengan penangkapan seorang pelatih karate berinisial JL (58), yang diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap enam muridnya yang masih di bawah umur. Pria yang berprofesi sebagai pelatih di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota tersebut, kini harus berurusan dengan hukum.
Kombes Pol Bayu Suseno, Kabid Humas Polda Kalbar, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat setelah salah satu korban memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialaminya pada pertengahan April 2025. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa korban tidak hanya satu, melainkan enam remaja putri yang berusia antara 12 hingga 14 tahun. Ironisnya, seluruh korban merupakan murid dari pelaku sendiri.
Modus Operandi dan Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tindakan bejat pelaku diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga Februari 2025. Waktu kejadian umumnya terjadi pada sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB, saat berlangsungnya sesi latihan karate. Terungkapnya kasus ini bermula dari cerita seorang korban kepada temannya, yang kemudian sampai ke telinga orang tua masing-masing. Para orang tua yang merasa khawatir, kemudian mengadakan pertemuan untuk mendengarkan cerita dari para korban dan memutuskan untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya yang keji, JL akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak dan memberikan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak dan menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama di luar jam sekolah.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan olahraga, khususnya cabang karate. Diharapkan, kejadian ini menjadi momentum untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap segala aktivitas yang melibatkan anak-anak, serta memperketat proses rekrutmen dan pengawasan terhadap para pelatih dan pengajar.
Daftar Kata Kunci:
- Pelatih Karate
- Pencabulan
- Pontianak
- Kekerasan Seksual
- Murid
- Undang-Undang Perlindungan Anak
- Polda Kalbar
- SMP
- Remaja Putri
- Investigasi