Polemik Penahanan Ijazah Eks Karyawan UD Sentosa Seal: Pemerintah Turun Tangan

Kasus dugaan penahanan ijazah yang melibatkan UD Sentosa Seal, sebuah perusahaan niaga di Surabaya, Jawa Timur, memasuki babak baru. Puluhan mantan karyawan perusahaan milik Jan Hwa Diana itu melaporkan nasib mereka ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, didampingi langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Mereka mengklaim ijazah mereka masih ditahan oleh perusahaan setelah berhenti bekerja.

Kasus ini mencuat setelah salah seorang mantan karyawan, Nila Handiani, mengadukan masalahnya kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Armuji kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang perusahaan di kawasan Margomulyo Permai. Namun, upaya Armuji berujung pelaporan ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik, setelah sidaknya viral di media sosial.

Tak lama berselang, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer juga melakukan sidak ke UD Sentosa Seal. Ia mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dan merasa pihak perusahaan tidak memberikan klarifikasi yang memadai. Kuasa hukum karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, menambahkan bahwa perusahaan diduga menerapkan denda bagi karyawan yang shalat Jumat melebihi batas waktu 20 menit yang ditentukan.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, turut memberikan perhatian pada kasus ini. Ia menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016. Khofifah mengaku telah bertemu dengan pemilik UD Sentosa Seal, yang mengklaim tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena proses rekrutmen ditangani oleh HRD yang telah mengundurkan diri. Khofifah telah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur untuk berkoordinasi dengan Posko Pengaduan Kota Surabaya guna memfasilitasi penerbitan ulang ijazah bagi para pekerja yang menjadi korban.

Di sisi lain, Diana membantah tuduhan penahanan ijazah. Dalam hearing bersama DPRD Kota Surabaya, ia menyatakan tidak mengetahui soal administrasi karyawan dan mempersilakan mantan karyawannya untuk melapor ke Disnaker atau kepolisian jika merasa dirugikan.

Berikut adalah poin-poin penting yang mengemuka dalam kasus ini:

  • Laporan Polisi: 31 mantan karyawan melaporkan UD Sentosa Seal ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
  • Sidak Pejabat: Wakil Wali Kota Surabaya dan Wamenaker melakukan sidak ke perusahaan.
  • Dugaan Pelanggaran: Perusahaan diduga menahan ijazah dan menerapkan denda terkait ibadah shalat Jumat.
  • Respons Pemerintah Provinsi: Gubernur Jawa Timur menegaskan pelanggaran Perda dan berupaya memfasilitasi penerbitan ulang ijazah.
  • Bantahan Perusahaan: Pemilik perusahaan membantah tuduhan penahanan ijazah.

Kasus ini masih bergulir dan menjadi perhatian publik, menyoroti hak-hak pekerja dan kewajiban perusahaan dalam pengelolaan administrasi kepegawaian.