KPK Dalami Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, Rasamala Aritonang Kembali Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK kembali memanggil dan memeriksa Rasamala Aritonang, mantan anggota Tim Biro Hukum KPK, sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Rasamala Aritonang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Senin. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pemeriksaan tersebut dan menyatakan bahwa Rasamala diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus TPPU yang melibatkan SYL. Rasamala tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.13 WIB dan langsung menuju ruang penyidik setelah menunggu sejenak di lobi.

Ini bukan kali pertama Rasamala Aritonang diperiksa oleh KPK dalam kasus ini. Sebelumnya, ia juga telah dimintai keterangan pada bulan Maret lalu. Selain memeriksa Rasamala, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor firma hukum Visi Law Office, tempat Rasamala bergabung sebagai partner. Penggeledahan ini juga terkait dengan penyidikan kasus TPPU SYL.

Firma hukum Visi Law Office didirikan oleh mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, bersama dengan Donal Fariz pada tahun 2020. Rasamala Aritonang bergabung sebagai partner pada tahun 2022, setelah menyelesaikan tugasnya di sebuah lembaga negara.

Kasus TPPU yang menjerat SYL merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang sebelumnya menjeratnya. KPK menduga SYL telah melakukan pencucian uang hasil dari tindak pidana tersebut. Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan SYL dan orang-orang dekatnya, termasuk kendaraan bermotor dan properti yang tersebar di berbagai lokasi.

Berikut adalah daftar aset yang telah disita KPK:

  • Rumah
  • Mobil Mercedes-Benz Sprinter
  • Mobil New Jimny
  • Motor Honda X-ADV 750 CC

Penyitaan aset-aset ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh SYL. KPK terus berupaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat SYL dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.