Polisi Ringkus Lima Tersangka Pembakaran Mobil Patroli di Depok, Oknum Ormas Terlibat
Aparat kepolisian dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membekuk lima orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran mobil patroli milik kepolisian di kawasan Harjamukti, Depok. Ironisnya, empat dari lima tersangka yang berhasil diamankan diketahui merupakan pengurus dari sebuah organisasi masyarakat (ormas).
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. "Benar, kami telah mengamankan lima orang terkait kasus pembakaran mobil polisi. Empat di antaranya adalah pengurus dari ormas GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) ranting Harjamukti," ungkapnya kepada awak media, Senin (21/4/2025).
Kelima tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda antara hari Sabtu (19/4) hingga Senin (21/4) dini hari.
Kombes Pol Ade Ary menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam aksi pembakaran tersebut:
- RS: Diduga berperan sebagai satgas ormas ranting Harjamukti. Tindakannya termasuk menutup portal untuk menghalangi petugas yang tengah membawa tersangka TS, serta melakukan pemukulan terhadap Aipda Ariek.
- GR alias AR: Diduga kuat sebagai pelaku utama pembakaran mobil Xenia milik kepolisian. Ia diamankan pada Minggu (20/4) sekitar pukul 03.30 WIB.
- ASR: Seorang karyawan swasta yang diduga terlibat dalam aksi melawan petugas Aipda Ariek dan menghalangi upaya petugas untuk menarik mobil yang ditahan di dalam portal.
- LA: Sekretaris GRIB ranting Harjamukti, diduga kuat menghasut warga dan anggota GRIB Jaya untuk melakukan pembakaran mobil polisi dengan meneriakkan seruan 'bakar....bakar....bakar'.
- LS: Satgas GRIB Ranting Harjamukti, diduga melakukan perusakan terhadap mobil milik anggota Polres Depok.
Kronologi Kejadian
Insiden pembakaran mobil patroli ini terjadi pada Jumat (18/4) sekitar pukul 02.30 WIB. Kejadian bermula ketika anggota Satreskrim Polres Depok mendatangi wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok, untuk melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka kasus perusakan berinisial TS.
Saat petugas kepolisian hendak meninggalkan lokasi penangkapan, mereka dihadang oleh sekelompok massa. Akibatnya, mobil polisi yang mereka gunakan tidak dapat keluar dari area tersebut. Massa yang beringas tersebut kemudian melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian dengan menggunakan balok kayu. Tidak hanya itu, para pelaku juga melempari petugas dengan batu, menyebabkan beberapa anggota kepolisian mengalami luka-luka.
Menyadari situasi yang semakin tidak kondusif, petugas kepolisian memilih untuk menyelamatkan diri. Di saat yang bersamaan, para pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggulingkan mobil polisi dan kemudian membakarnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aksi pembakaran tersebut. Barang bukti tersebut antara lain:
- Tiga lembar visum et repertum (laporan hasil pemeriksaan luka).
- Satu lembar BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil Daihatsu Ayla.
- Satu buah rekaman video amatir yang merekam kejadian pembakaran.
- Batu-batu yang digunakan untuk melempar polisi dan mobil patroli.
- Dua unit ponsel milik tersangka RS dan GR.