Menteri ATR/BPN Dorong Pemda Hapus BPHTB untuk Percepat Sertifikasi Tanah Warga Miskin Ekstrem

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mempercepat program pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa hingga April 2025, pihaknya telah berhasil mendaftarkan 94,4% dari target 126 juta bidang tanah, atau sekitar 121,64 juta bidang. Dari jumlah tersebut, 94,1 juta bidang tanah telah bersertifikat, mencapai 74,7% dari keseluruhan target.

Nusron Wahid mengakui bahwa proses pendaftaran tanah menghadapi sejumlah kendala, terutama di wilayah luar Pulau Jawa. Salah satu kendala utama adalah kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi beban bagi masyarakat miskin ekstrem. Untuk mengatasi hal ini, Menteri Nusron mengapresiasi langkah progresif yang diambil oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang telah menerbitkan surat edaran pembebasan BPHTB untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi warga miskin ekstrem. Ia juga meminta dukungan dari anggota DPR RI untuk mensosialisasikan kebijakan serupa di daerah pemilihan masing-masing, dengan harapan semakin banyak pemerintah daerah yang mengikuti langkah Jawa Timur.

Menurut Nusron Wahid, pembebasan BPHTB akan sangat membantu masyarakat kurang mampu dalam memperoleh sertifikat tanah mereka. Ia memperkirakan, sekitar 20% dari bidang tanah yang sudah terpetakan belum dapat disertifikatkan karena pemiliknya tidak mampu membayar BPHTB. Oleh karena itu, penghapusan biaya ini akan mempercepat proses sertifikasi tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Selain Jawa Timur, Menteri ATR/BPN juga telah melakukan komunikasi dengan sejumlah kepala daerah lainnya untuk mendorong penerapan kebijakan pembebasan BPHTB. Ia menyebutkan telah berdiskusi dengan Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Sulawesi Tengah, serta berencana untuk menyampaikan hal serupa kepada Gubernur Riau dalam waktu dekat. Upaya ini merupakan bagian dari strategi Kementerian ATR/BPN untuk mencapai target pendaftaran tanah secara nasional dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.

  • Capaian Pendaftaran Tanah: Hingga April 2025, 94,4% dari target 126 juta bidang tanah telah didaftarkan.
  • Kendala Utama: Kewajiban pembayaran BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem.
  • Apresiasi: Langkah progresif Gubernur Jawa Timur yang membebaskan BPHTB untuk program PTSL.
  • Harapan: Semakin banyak pemerintah daerah yang mengikuti langkah Jawa Timur.
  • Dampak Pembebasan BPHTB: Mempercepat proses sertifikasi tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
  • Upaya Kementerian ATR/BPN: Komunikasi dengan kepala daerah untuk mendorong penerapan kebijakan pembebasan BPHTB.