Verifikasi Rekening GTK: Pastikan Kelancaran Pencairan Tunjangan Guru

Verifikasi Rekening GTK: Pastikan Kelancaran Pencairan Tunjangan Guru

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengingatkan para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk melakukan verifikasi rekening melalui platform Info GTK. Langkah ini krusial untuk memastikan pencairan tunjangan guru berjalan lancar tanpa kendala. Proses verifikasi ini mencakup pengecekan dan konfirmasi data rekening guna memastikan penyaluran tunjangan tepat sasaran dan efisien.

Guru perlu memastikan status rekening mereka di Info GTK (https://info.gtk.dikdasmen.go.id). Ada tiga status yang mungkin muncul:

  • Valid: Rekening telah diverifikasi dan siap untuk pencairan tunjangan.
  • Menunggu Verifikasi: Proses pengecekan oleh pihak bank masih berlangsung. Guru diharapkan bersabar dan menunggu hingga proses selesai.
  • Tidak Valid: Terdapat kesalahan pada data rekening. Guru perlu segera melakukan perbaikan data melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) dan menghubungi operator SIMTUN di dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan bantuan.

Langkah-langkah Verifikasi Rekening di Info GTK:

  1. Akses akun Info GTK melalui situs resmi di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
  2. Periksa status rekening yang tertera pada akun.
  3. Jika status rekening “Tidak Valid”, segera lakukan perbaikan data melalui SIMTUN dan konfirmasikan kepada dinas pendidikan setempat.
  4. Pastikan rekening yang terdaftar masih aktif dan segera laporkan perubahan data rekening kepada dinas pendidikan jika terjadi perubahan.
  5. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs resmi Info GTK atau akun Instagram resmi Ditjen GTK Kemendikbudristek, @ditjen.gtk.kemdikbud.

Besaran Tunjangan Guru Berdasarkan Regulasi Terbaru:

Besaran tunjangan guru mengalami penyesuaian berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK. Berikut rinciannya:

Guru PNS (PP No. 5 Tahun 2024):

  • Golongan III:
    • IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
    • IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
    • IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
    • IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
  • Golongan IV:
    • IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
    • IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
    • IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
    • IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
    • IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Guru PPPK (Perpres No. 11 Tahun 2024):

(Rincian besaran tunjangan untuk setiap golongan PPPK terlampir pada dokumen terpisah)

Guru Honorer (Non-ASN):

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2025, tunjangan profesi guru non-ASN ditetapkan sebesar Rp 2.000.000 per bulan. Menteri Dikdasmen memastikan bahwa pencairan tunjangan ini tetap diprioritaskan meskipun ada efisiensi anggaran.

Ketepatan dan kelengkapan data rekening sangat penting untuk memastikan pencairan tunjangan guru berjalan lancar dan tepat waktu. Para guru diimbau untuk segera melakukan verifikasi rekening melalui platform Info GTK dan memastikan data yang tercantum akurat dan up-to-date.