Tragedi di Serang: Pria Diduga Mutilasi Kekasih yang Hamil, Polisi Ungkap Kronologi
Serang Gempar: Pembunuhan dan Mutilasi Mengguncang Kota
Kasus pembunuhan keji menggemparkan Serang, Banten, dengan Mulyana (23) ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan dan mutilasi kekasihnya, SA (19). Peristiwa tragis ini terungkap setelah penemuan jasad korban oleh warga setempat.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota telah mengungkap kronologi kejadian yang bermula dari pertemuan antara pelaku dan korban. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahudin, pada Minggu (13/4/2025), Mulyana menjemput SA di rumah kakeknya di daerah Cinangka dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox. Keduanya kemudian pergi makan bakso di kawasan Ciomas.
Seusai makan, Mulyana mengajak SA ke daerah Peninjauan, Mancak, dengan dalih membahas perihal kehamilan korban. Namun, sebelum sampai tujuan, pelaku mengarahkan sepeda motornya ke kawasan Gunung Kupa, tepatnya di Gunung Sari, dengan alasan untuk melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) barang.
Dalam perjalanan tersebut, SA terus mendesak Mulyana untuk bertanggung jawab atas kehamilannya dan menikahinya. Desakan ini memicu emosi pelaku. Mulyana kemudian membawa korban ke area perkebunan karet yang sepi.
Di lokasi tersebut, Mulyana mencekik SA hingga tak berdaya. Kemudian, pelaku mendorong tubuh korban dari atas tebing, memastikan nyawanya telah hilang. Setelah melakukan pembunuhan, Mulyana pulang ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian untuk mengambil golok.
Dengan golok di tangan, Mulyana kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan tindakan mutilasi terhadap tubuh SA. Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam karung putih dan dibuang ke aliran sungai. Sementara itu, bagian badan korban ditutupi dengan daun pisang dan kayu bakar di sekitar TKP.
Penemuan Jasad dan Penangkapan Pelaku
Lima hari setelah kejadian, tepatnya pada Jumat (18/4/2024), jasad SA ditemukan oleh tiga warga yang sedang membersihkan ladang. Penemuan ini mengarah pada penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Pada hari Sabtu (19/4/2025), Mulyana berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian. Setelah penangkapan, pelaku diminta untuk menunjukkan lokasi pembuangan bagian tubuh korban yang lain. Berdasarkan informasi dari pelaku, polisi menemukan kepala dan kaki korban di dasar sungai, disimpan dalam karung dan ditumpuk dengan batu. Lokasi penemuan potongan tubuh tersebut berjarak sekitar 1,5 kilometer dari lokasi penemuan jasad.
Mulyana kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan keji tersebut dan memastikan semua fakta terkait terungkap secara jelas.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian masalah secara damai dan tanpa kekerasan, serta perlunya dukungan sosial dan mental bagi individu yang mengalami tekanan emosional.