SNPMB Imbau Peserta UTBK-SNBT 2025 Cetak Ulang Kartu Ujian: Perhatikan Jadwal Terbaru dan Ukuran yang Disarankan
Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mengimbau seluruh peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) – Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025 untuk segera mengunduh dan mencetak ulang kartu peserta ujian mereka. Himbauan ini dikeluarkan untuk memastikan tidak ada peserta yang keliru mengenai jadwal maupun sesi ujian yang telah ditentukan.
"Kami sangat menganjurkan agar seluruh peserta UTBK SNBT melakukan pengunduhan dan pencetakan ulang kartu peserta ujian. Hal ini penting untuk memverifikasi kembali informasi terkait waktu dan lokasi pelaksanaan ujian," demikian pernyataan resmi dari pihak SNPMB melalui akun Instagram resmi mereka, @snpmb_id.
Imbauan ini semakin krusial mengingat beberapa pusat UTBK telah melakukan penambahan sesi ujian hingga hari terakhir pelaksanaan ujian. Hal ini dimaksudkan untuk mengakomodasi jumlah peserta yang terus meningkat dan memastikan semua peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti ujian.
Lokasi Penambahan Sesi Ujian:
Beberapa pusat UTBK yang menambah sesi ujian hingga sesi ke-23 (5 Mei 2025) antara lain:
- Universitas Indonesia
- Universitas Negeri Jakarta
- UPN Veteran Jakarta
- Universitas Palangka Raya
- Universitas Mataram
Ukuran Cetak Kartu UTBK:
Kartu UTBK merupakan dokumen wajib yang harus dibawa saat pelaksanaan ujian. Kartu ini berfungsi sebagai identitas peserta dan bukti bahwa peserta telah terdaftar secara resmi dalam UTBK-SNBT 2025. Selain itu, kartu peserta UTBK juga akan diperlukan saat proses daftar ulang jika peserta dinyatakan lulus dan diterima di perguruan tinggi tujuan melalui jalur SNBT.
Berdasarkan informasi dari pelaksanaan UTBK SNBT tahun sebelumnya, kartu UTBK sebaiknya dicetak pada kertas berukuran A4 atau F4. Ukuran kertas A4 adalah 21 cm x 29,7 cm, sedangkan ukuran kertas F4 sedikit lebih panjang, yaitu 21,5 cm x 33 cm.
"Kartu peserta dicetak di atas kertas putih dengan ukuran A4 atau F4," tulis panitia SNPMB dalam akun Instagram resmi mereka, @_snpmbbppp.
Tindakan Jika Kartu UTBK Hilang:
Dalam kondisi kartu peserta UTBK hilang, peserta diwajibkan segera melaporkan diri kepada pengawas ujian. Peserta yang terlambat mengikuti ujian akibat kartu UTBK hilang, rusak, atau alasan lainnya setelah waktu tes dimulai, akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti ujian.
Jadwal UTBK SNBT 2025 Terbaru:
Dengan adanya penambahan sesi ujian di beberapa pusat UTBK, jadwal pelaksanaan UTBK SNBT 2025 diperbarui menjadi 23 April – 5 Mei 2025.
Penyesuaian Waktu Ujian:
Merujuk pada Surat Edaran Tim Pelaksana SNPMB No. 02/SE.SNPMB/2025, terdapat penyesuaian waktu ujian UTBK SNBT 2025 sebagai berikut:
- Wilayah WIB (Sumatra selain Lampung): Sesi siang hari (Senin-Kamis, Sabtu, Minggu) diundur dari 12.30-16.15 WIB menjadi 13.00-15.45 WIB.
- Wilayah WIB (Lampung, Jawa, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat): Sesi siang hari (Jumat) diundur dari 12.30-16.15 WIB menjadi 13.15-17.00 WIB.
- Wilayah WIB (Sumatra selain Lampung): Sesi siang hari (Jumat) diundur dari 12.30-16.15 WIB menjadi 13.45-17.30 WIB.
Mengingat pentingnya kartu peserta UTBK dan adanya perubahan jadwal ujian di beberapa wilayah, SNPMB sekali lagi mengimbau kepada seluruh peserta untuk segera mengunduh dan mencetak ulang kartu ujian mereka. Pastikan Anda memeriksa kembali jadwal ujian terbaru dan mencetak kartu dengan ukuran yang disarankan agar proses ujian berjalan lancar.