Pemprov Jatim Pastikan Proses Hukum Perusahaan Penahan Ijazah Berlanjut, Fasilitasi Penerbitan Ulang
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa proses hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dengan menahan ijazah karyawan akan terus berjalan, meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) berupaya memfasilitasi penerbitan ulang ijazah bagi para pekerja yang menjadi korban.
"Perlindungan terhadap masyarakat adalah prioritas utama kami. Proses hukum akan tetap menjadi wewenang aparat penegak hukum," ujar Khofifah saat berada di Kota Batu, Jawa Timur, pada Senin (21/4/2025).
Khofifah mengungkapkan bahwa dirinya telah mengadakan pertemuan langsung dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal serta mantan kepala bagian sumber daya manusia (HRD). Namun, hingga saat ini belum ada komitmen yang jelas dari pihak perusahaan untuk mengembalikan dokumen-dokumen penting milik para pekerja yang ditahan.
Menyikapi situasi ini, Gubernur Khofifah telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jatim, Aries Agung Paewai. Apabila data yang dibutuhkan telah ditemukan, dan sekolah tempat para pekerja tersebut bersekolah berada di bawah kewenangan Pemprov Jatim, maka ijazah baru akan segera diterbitkan.
Proses penerbitan ulang ijazah ini dimungkinkan bahkan jika sekolah asal siswa sudah tidak beroperasi lagi. Dalam kasus seperti ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur akan menerbitkan ijazah pengganti yang akan ditandatangani langsung oleh kepala dinas. Khofifah juga menekankan bahwa seluruh proses penerbitan ulang ijazah ini tidak akan dipungut biaya sepeser pun.
Pemprov Jatim berencana mengumumkan kebijakan lanjutan terkait masalah ini pada tanggal 2 Mei 2025. Pemerintah Provinsi juga memberikan jaminan bahwa ijazah yang tertunda oleh sekolah SMA/SMK akan diserahkan selambat-lambatnya pada akhir April 2025.
"Kita baru saja menyaksikan penyerahan ijazah yang sempat tertunda. Sejak acara retret, saya telah meminta kepada Pak Aries untuk melakukan penyisiran terhadap ijazah-ijazah yang tertunda agar dapat diserahkan maksimal akhir April. Tidak boleh ada lagi ijazah yang tertunda," tegasnya.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur telah mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak perusahaan pada hari Sabtu (19/4). Setelah berkoordinasi dengan pusat pengaduan di Surabaya, dinas juga tengah menelusuri asal sekolah para pekerja agar proses penyelesaian dapat dilakukan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah teknis untuk memfasilitasi penerbitan ijazah ulang, termasuk dalam situasi di mana sekolah asal sudah tidak beroperasi lagi.
"Apabila sekolahnya sudah tidak beroperasi lagi, kami akan melakukan pengecekan data Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Dari data tersebut, kami dapat menerbitkan ijazah pengganti, dan pengantarnya akan dibuat oleh kepala dinas," jelas Aries.
Ia menambahkan bahwa salinan ijazah yang telah dicap tiga jari umumnya tetap disimpan oleh pihak sekolah. Oleh karena itu, jika data seperti nama lengkap, tahun kelulusan, dan asal sekolah sudah lengkap, proses penerbitan ulang akan menjadi lebih mudah dan cepat.
"Kami sedang mempersiapkan datanya. Nantinya, kami akan berkoordinasi dengan seluruh sekolah terkait hal ini," pungkas Aries.