Istana Bantah Tumpang Tindih Wewenang Antara PCO dan KSP di Tengah Gugatan Perpres ke MA

Polemik mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) terus bergulir. Gugatan terhadap Perpres ini telah diajukan ke Mahkamah Agung (MA), memicu respons dari pihak Istana.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, memberikan pernyataan terkait gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada tumpang tindih fungsi antara PCO dan Kantor Staf Presiden (KSP), seperti yang dituduhkan dalam gugatan. Prasetyo menyatakan akan mempelajari lebih lanjut substansi gugatan yang diajukan.

"Saya belum menerima salinan gugatan tersebut, namun kami akan mempelajarinya," ujar Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (12/4/2025).

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang bernama Windu Wijaya, yang mempersoalkan potensi diseminasi pengelolaan strategi politik antara PCO dan KSP. Windu berpendapat bahwa Perpres tersebut menimbulkan dualisme dalam tugas komunikasi politik di lingkungan kepresidenan dan birokratisasi fungsi Juru Bicara Presiden.

Menanggapi hal ini, Prasetyo Hadi menekankan bahwa PCO dan KSP dibentuk dengan kewenangan yang jelas dan berbeda. Ia meyakinkan bahwa sejak awal, kedua lembaga tersebut didesain untuk menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi. Prasetyo menambahkan bahwa semangat pembentukan PCO adalah untuk memperkuat komunikasi pemerintah, bukan untuk mengambil alih fungsi yang sudah ada di KSP.

Gugatan Windu Wijaya, yang diwakili oleh kuasa hukum Ardin Firanata, diajukan ke MA pada 17 April 2025. Terdapat empat pasal dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2024 yang menjadi objek gugatan. Windu berargumen bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam pembagian tugas dan wewenang antara PCO dan KSP, yang pada akhirnya dapat menghambat efektivitas komunikasi pemerintah.

  • Argumen Penggugat:

    • Dualisme tugas komunikasi politik
    • Birokratisasi fungsi Juru Bicara Presiden
  • Respon Istana:

    • Tidak ada tumpang tindih fungsi
    • Kewenangan PCO dan KSP jelas dan berbeda
    • Perpres PCO bertujuan memperkuat komunikasi pemerintah

Sementara proses hukum di MA terus berjalan, pihak Istana menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan efektivitas komunikasi pemerintah dan memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih kewenangan antara lembaga-lembaga yang ada.