BPOM Temukan Produk Bersertifikasi Halal Mengandung Unsur Babi, Produsen Diduga Tidak Transparan

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan penarikan sejumlah produk makanan dari peredaran karena terdeteksi mengandung unsur babi (porcine). Ironisnya, dari daftar produk yang ditarik, tujuh di antaranya justru memiliki sertifikasi halal. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses sertifikasi dan pengawasan produk halal di Indonesia.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi dari pihak produsen dalam mencantumkan komposisi bahan baku produk. Ia menjelaskan bahwa BPOM memiliki kewenangan untuk memberikan izin edar produk, namun sertifikasi halal merupakan ranah BPJPH. Menurutnya, ketidakjujuran produsen dalam mencantumkan kandungan bahan yang tidak halal menjadi penyebab utama lolosnya produk tersebut dalam proses sertifikasi halal.

"Seharusnya, jika produk mengandung bahan yang tidak halal seperti alkohol atau gelatin, produsen wajib mencantumkannya pada label. BPOM tetap dapat memberikan izin edar, namun untuk sertifikasi halal, itu bukan wewenang kami," ujar Ikrar di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Ikrar menambahkan bahwa temuan unsur babi pada produk-produk tersebut didasarkan pada hasil sampling dan pengujian yang dilakukan oleh BPOM. Ia menegaskan bahwa BPOM tidak melakukan pelanggaran, namun memiliki tanggung jawab moral untuk menginformasikan temuan ini kepada masyarakat melalui BPJPH.

Berdasarkan siaran pers resmi BPJPH Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025, berikut adalah daftar produk pangan olahan yang teridentifikasi mengandung unsur babi:

  • Corniche Fluffy Jelly (Filipina, bersertifikat halal)
  • Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina, bersertifikat halal)
  • ChompChomp Car Mallow (China, bersertifikat halal)
  • ChompChomp Flower Mallow (China, bersertifikat halal)
  • ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) (China, bersertifikat halal)
  • Hakiki Gelatin (bersertifikat halal)
  • Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China, bersertifikat halal)
  • AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China, tanpa sertifikat halal)
  • SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China, tanpa sertifikat halal)

Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap integritas sistem sertifikasi halal di Indonesia dan mendesak adanya evaluasi menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kejujuran produsen dan pengawasan ketat dari lembaga terkait menjadi kunci utama dalam menjamin keamanan dan kehalalan produk yang beredar di pasaran.