Dokter Kandungan di Garut Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pasien, Polisi Bertindak
Dokter Kandungan Diduga Lakukan Tindak Kekerasan Seksual Saat Pemeriksaan USG
Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, menggemparkan publik. Dokter berinisial MSF, atau dikenal sebagai Iril, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap sejumlah pasiennya saat melakukan pemeriksaan USG.
Kasus ini mencuat setelah beberapa korban berani mengungkap pengalaman traumatis mereka di media sosial. Salah seorang korban, Mira (nama samaran), menceritakan bagaimana awalnya ia memeriksakan diri ke dokter Iril karena mengalami masalah menstruasi. Saat pemeriksaan USG, Mira merasa ada kejanggalan ketika dokter Iril melakukan tindakan yang tidak seharusnya.
"Saya mulai curiga saat itu. Feeling saya mulai nggak bener, tapi saya juga ragu," ujar Mira.
Setelah kejadian itu, Mira menceritakan pengalamannya kepada suaminya, dan mereka berdua melaporkan kejadian tersebut ke pihak klinik. Namun, tidak ada tindakan yang diambil oleh pihak klinik. Dua tahun kemudian, Mira memberanikan diri untuk membagikan pengalamannya di media sosial, yang kemudian memicu pengakuan dari korban-korban lainnya.
Korban lain, Doni (nama samaran), suami dari salah satu pasien dokter Iril, mengatakan bahwa dokter Iril sempat menawarkan pemeriksaan gratis kepada istrinya. Doni juga mengungkapkan bahwa beberapa temannya yang berprofesi sebagai polisi mengaku bahwa istri mereka juga pernah menjadi korban kekerasan seksual oleh dokter Iril.
"Cuma mereka itu rata-rata para korban ini nggak berani lapor karena memang ada yang menganggap bahwa itu adalah hal yang seharusnya terjadi karena memang SDM-nya," kata Doni.
Proses Hukum dan Penanganan Korban
Polres Garut telah menangkap dokter Iril pada Selasa, 15 April 2025. Ia dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan/atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dokter Iril untuk segera melaporkan kejadian tersebut.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Garut, Santi Susanti, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima empat laporan terkait kasus ini. Dua korban di antaranya sudah tercatat sebagai saksi dan sedang menjalani proses asesmen trauma, diperiksa psikolog dan sedang proses trauma healing.
"Beberapa korban yang telah melalui proses asesmen trauma menunjukkan depresi dan masih menangis setiap mengingat dan menceritakannya," jelas Santi.
Tanggapan dari Organisasi Profesi
Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Yudi Mulyana, mengatakan bahwa kasus ini merupakan kasus lama yang sudah ditangani oleh pihak Dinkes, klinik, IDI, dan POGI cabang Jawa Barat (Priangan Timur). Namun, dokter Iril tidak pernah hadir saat dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Barat, dr Moh Luthfi, juga mengaku mendapatkan informasi bahwa dokter Iril pernah mendapatkan panggilan secara informal oleh IDI cabang Garut terkait isu pelecehan. Namun, kasus tersebut tidak pernah diproses lebih lanjut karena tidak adanya aduan maupun saksi.
Masa Lalu Dokter Iril
Terungkap pula bahwa dokter Iril pernah memiliki catatan buruk dalam dokumen perceraiannya. Dalam putusan pengadilan, disebutkan bahwa dokter Iril pernah hampir melakukan percobaan pemerkosaan kepada asisten rumah tangga dan melakukan kekerasan rumah tangga kepada mantan istrinya.
Dengan penangkapan dokter Iril, Mira dan korban lainnya merasa lega dan berharap pelaku dihukum seadil-adilnya. Mereka juga berharap izin praktik dokter Iril dicabut.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan keberanian untuk melaporkan tindak kekerasan seksual, serta perlunya pengawasan yang ketat terhadap tenaga medis untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.