Klarifikasi Kemendag Mengenai Tarif Impor Tekstil Indonesia ke Amerika Serikat

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai potensi tarif impor tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia ke Amerika Serikat (AS). Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, menegaskan bahwa tidak semua komoditas TPT Indonesia akan dikenakan tarif sebesar 47 persen saat memasuki pasar AS. Struktur tarif di AS sangat beragam, dengan rentang dari 0 persen hingga tingkatan tertentu tergantung pada jenis barang. Saat ini, tarif dasar baru sebesar 10 persen yang berlaku bagi produk asal Indonesia.

Djatmiko menjelaskan dalam media briefing di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, bahwa tarif untuk produk tekstil dan pakaian umumnya berkisar antara 5 hingga 20 persen. Dengan adanya tarif dasar baru sebesar 10 persen, tarif impor produk tekstil Indonesia ke AS akan berada di kisaran 15 hingga 30 persen.

Untuk komoditas alas kaki, tarif sebelumnya berkisar antara 8 hingga 20 persen. Setelah penerapan tarif dasar baru, tarif impor alas kaki akan meningkat menjadi 18 hingga 30 persen. Djatmiko menekankan bahwa besaran kenaikan tarif akan bervariasi tergantung pada kode HS (Harmonized System) masing-masing produk.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa produk tekstil dan garmen merupakan komoditas utama yang berpotensi terdampak oleh perubahan kebijakan tarif ini. Airlangga menjelaskan bahwa dengan pemberlakuan tarif tambahan sebesar 10 persen, total tarif impor dapat mencapai 20 hingga 47 persen, tergantung pada tarif awal produk tersebut.

Sebelum adanya kebijakan baru ini, rata-rata bea masuk produk tekstil Indonesia ke AS berada di kisaran 10 hingga 37 persen. Selain tekstil dan garmen, komoditas lain seperti alas kaki, furnitur, dan udang juga diperkirakan akan terkena dampak dari perubahan tarif ini.

Secara ringkas, Kemendag menegaskan bahwa tidak semua produk TPT Indonesia akan dikenakan tarif 47 persen. Kenaikan tarif akan bervariasi tergantung pada jenis produk dan kode HS yang berlaku. Pemerintah terus berupaya untuk meminimalkan dampak negatif dari perubahan kebijakan tarif ini terhadap ekspor Indonesia ke AS.